
batampos.co.id – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang terus mendalami kasus penikaman yang menyeret nama Ketua Aviliasi Pedagang Valuta Asing (APVA), Amat Tantoso. Hingga saat ini, Polresta Barelang telah menahan Amat di ruang tahanan (Rutan) Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, sejauh ini penyidik masih mendalami keterangan dari Amat Tantoso dan beberapa orang yang dijadikan saksi. Termasuk salah satunya adalah Mina, yang merupakan karyawan Amat yang memberi pinjaman uang kepada korban penusukan, Kelvin Hong.
”Sementara untuk korban sudah kita lakukan pemeriksaan saat di rumah sakit. Tersangka masih ditahan di Polresta Barelang,” ujar Hengki, kemarin.
Sementara, mengenai laporan balik yang dilakukan oleh Amat Tantoso terhadap Kelvin Hong atas dugaan penggelapan, Hengki memastikan bahwa penyidik juga telah memproses laporan tersebut.
”Kita sedang mengumpulkan bukti-bukti dari penggelapan itu. Yang pasti semua masih dalam proses penanganan oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang,” katanya.
Dalam berita sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang menetapkan Amat Tantoso sebagai tersangka penikaman terhadap Kelvin Hong, Warga Negara Malaysia. Penikaman itu terjadi di Restoran Wey-Wey, Harbour Bay, Batuampar, Rabu (10/4) lalu. Atas perbuatannya, Amat dikenakan pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan hingga luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Kasus penikaman ini terjadi karena ada permasalahan utang antara Kelvin dengan Amat Tantoso. Kelvin meminjam uang kepada karyawan Amat Tantoso bernama Mina, yang tak lain pacar Kelvin. Pinjaman uang itu diberikan Mina tanpa sepengetahuan Amat Tantoso. (gie)
