batampos.co.id – Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 di tingkat kecamatan di Batam diperkirakan akan molor dari jadwal yang ditentukan, yakni 4 Mei 2019. Sebab proses penghitungan suara berjalan lamban karena banyaknya persoalan yang menyertai.
Di Kecamatan Bengkong, misalnya. Proses penghitungan suara di Bengkong dihentikan, Kamis (25/4), karena adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam yang menegaskan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan tak lagi menggunakan Formulir C1 berhologram, melainkan harus menggunakan acuan teli atau C1 plano. Baik untuk TPS yang bermasalah ataupun tidak.
Rekomendasi Bawaslu ini keluar menyusul banyaknya temuan dugaan manipulasi formulir C1 di lapangan. Menurut dia, sudah ada ratusan saksi caleg yang diduga mengubah data formulir C1. Bahkan, formulir C1 berhologram yang kini banyak dipegang saksi caleg merupakan formulir fotokopian.
“Apalagi banyak C1 formulir berhologram sudah banyak yang coretan semua. Itu patut kami curigai,” kata anggota Bawaslu Batam Mangihut Rajagukguk, Kamis (25/4).
Menurut Mangihut, rekapitulasi dengan C1 Plano atau teli sebagai acuan akan lebih adil dan transparan.
“Kami tak mau kasus manipulasi dan kecurangan, serta saling curi suara di Pemilu 2014 silam terjadi lagi di 2019,” tegasnya.
Ia melanjutkan, saat ini hanya saksi dari PKS yang memiliki Formulir C1 berhologram asli dan lengkap. Sementara saksi lainnya hanya memiliki fotokopian saja. Bahkan, ada saksi yang sama sekali tak memegang Formulir C1.
“Kalau menggunakan teli, bukan lagi C1 formulir berhologram, itu akan menjadikan proses rekapilutasi suara bisa tepat kualitas, tepat waktu, dan tepat jumlah. Jadi, dengan penghitungan menggunakan teli, tak ada lagi yang namanya caleg khawatir suaranya dicuri,” tegasnya.
Sebelum rekapitulasi surat suara menggunakan teli, terlebih dahulu Bawaslu Batam bersama KPU Batam dan PPK akan membuat berita acara yang nantinya akan ditandatangani oleh Bawaslu, PPK, PPS, dan para saksi.
Jika nantinya masih ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melakukan rekapitulasi suara dengan Formulir C1, maka akan dianggap melanggar hukum. Tak main-main, Bawaslu mengancam akan menjeratnya dengan ancaman pidana.
“Intinya rekomendasi ini wajib dijalankan, tidak bisa nggak,” tegasnya.
Pantauan Batam Pos, rekapitulasi suara di Kecamatan Bengkong kemarin sempat ricuh karea dihentikan oleh Bawaslu. Sejumlah saksi makin berang karena rekapitulasi yang sebelumnya akan digelar lagi pada pukul 13.30 ternyata ditunda lagi hingga berjam-jam lamanya.
Selain itu, sejumlah saksi menolak rekomendasi dari Bawaslu tersebut. Mereka berpendapat, rekapitulasi dengan teli justru akan merugikan partai-partai yang memiliki saksi dan dokumen lengkap.
“Kalau menggunakan teli akan menguntungkan caleg yang tak memiliki saksi. Kalau tahu seperti itu, mending kami tak usah keluar biaya untuk membayar saksi,” ujar seorang saksi dari sebuah partai, kemarin.
Sementara PDI Perjuangan dari Bengkong, Udin P Sihaloho, juga menyayangkan jika semua proses rekapilutasi harus mengacu ke teli, tak lagi C1 formulir.
“Boleh saja menggunakan teli, tapi jangan semua rekapitulasi di panel yang tak ada masalah, dipaksakan menggunakan acuan teli. Ini sudah kerja dua kali namanya,” katanya.

Lambannya proses rekapitulasi suara di tingkat PPK juga terjadi di beberapa kecamatan lain. Di Kecamatan Nongsa, misalnya. Hingga memasuki hari ke-6 kemarin, petugas baru menyelesaikan pleno untuk dua kelurahan. Yakni Kelurahan Ngenang dan Kelurahan Sambau. Di Ngenang terdapat 5 TPS. Sementara di Sambau memiliki 27 TPS.
Sementara proses pleno suara untuk Kelurahan Batubesar baru berjalan 40 persen. Dan untuk Kelurahan Kabil baru mulai diplenokan, Kamis (25/4).
Proses pleno suara pemilu di Kecamatan Batam Kota juga berjalan seperti siput. Dari enam kelurahan yang ada, belum satupun yang rampung. Untuk Kelurahan Baloi Permai baru diplenokan 29 TPS dari 91 TPS. Kelurahan Sei Panas baru rampung 32 TPS dari 79 TPS.
Sedangkan Kelurahan Taman Baloi baru menyelesaikan 29 TPS dari 57 TPS yang ada. Kemudian di Kelurahan Belian baru diselesaikan pleno 15 TPS dari 198 TPS. Sedangkan di Kelurahan Sukajdi yang terdapat 14 TPS dan Teluk Tering sebanyak 49 TPS, belum dimulai plenonya.
Lambannya proses pleno di Kecamatan Nongsa dan Batam Kota ini dikarenakan bebe-rapa hal. Di antaranya karena banyaknya perbedaan data antara saksi dan panwascam. Misalnya soal jumlah suara yang sah, tidak sah, dan data-data lainnya. Sehingga petugas harus membuka Formulir C1 atau kadang menghitung kembali teli TPS yang terkait.
Bahkan, kadang terpaksa harus menghitung ulang kembali surat suara.
“Hitung ulang lagi suara-suara ini, kami hadirkan KPPS-nya,” kata Ketua PPK Nongsa Beni Syahputra, Kamis (25/4).
Jika semua data sinkron, kata Beni, proses rekapitulasi idealnya hanya membutuhkan waktu 29 menit per TPS. Namun, karena banyak data yang tak sinkron, prosesnya bisa memakan waktu berjam-jam.
Menurut Beni, persoalan ini muncul untuk rekapitulasi perolehan suara caleg DPRD kota dan provinsi. Sementara rekapitulasi untuk suara presiden, DPR RI, dan DPD, berjalan lancar dan nyaris tanpa hambatan.
Hal yang sama disampaikan anggota PPK Batam Kota Suparmin. Ia mengatakan, lamanya pleno disebabkan protes para saksi dan akibat data yang tidak sesuai. “Kadang ada kesalahan masuk ke kolom lain, atau mungkin tak paham memasukkan data. Tapi sejauh ini, semuanya terselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Di Kecamatan Sagulung, proses rekapitulasi suara juga berjalan lamban. Hingga memasuki hari ke-6 atau Kamis (25/4), PPK Sagulung baru merampungkan pleno untuk 17 TPS. Masih ada 560 TPS lagi yang antre.
Lambatnya proses penghitungan ini disebabkan banyaknya TPS yang salah memasukkan data DPT ataupun DPTB.
“Dalam satu kelurahan rata-rata dua sampai tiga TPS yang seperti itu makanya agak terhambat,” ujar Ketua PPK Sagulung Herman Sawiran, kemarin.
Persoalan itu, kata Herman, bisa diatasi dengan baik dan diterima semua pihak sebab bisa dibenarkan sesuai aturan yang ada. Untuk persoalan serius semisal selisih angka penghitungan surat suara belum ditemukan.
“Kenapa lambat juga karena di Sagulung penduduknya banyak. TPS terbanyak di Batam,” ujar Herman.
Untuk kelancaran proses penghitungan, TPS yang bermasalah tadi dipisahkan untuk dilakukan penghitungan ulang nantinya. “(Hitung ulang) kita pending dulu. Lanjut yang lain biar lancar,” kata Herman.
Di Kecamatan Seibeduk, pleno tingkat PPK juga tak berjalan mulus. Penyebabnya karena ada protes dari beberapa saksi merasa keberatan atas dibukanya kotak suara di gudang penyimpanan demi proses penghitungan lebih cepat. Saat ini PPK Seibeduk menerapkan tiga panel pleno agar proses rekapitulasi berjalan cepat.
Ketua PPK Seibeduk Supardi mengakui adanya kendala teknis tersebut. Namun, ia menyebut semua sudah diselesaikan. Hingga kemarin siang, PPK Seibeduk baru menyelesaikan pleno 45 TPS dari 233 TPS.
“Kami tetap lanjut terus, terkait ada masalah itu penyelesaian sudah diselesaikan dengan saksi dan panwascam. Sesuai dengan aturan yang ada dalam peraturan KPU,” kata Supardi, Kamis (25/4).
Ia berharap, proses pleno di Kecamatan Seibeduk rampung sesuai batas waktu yang ditetapkan KPU. Yakni 4 Mei 2019. Pihaknya menggelar pleno dalam tiga panel supaya lebih cepat.
“Satu panel ada lima orang ditambah staf dari sekretariat. Semoga kendala teknis bisa diminimalisir dan kami usahakan cepat selesai,” pungkasnya.

Di Kecamatan Sekupang, proses pleno suara Pemilu 2019 juga tergolong lamban. Bahkan, di kecamatan ini sudah muncul kendala sejak awal. Seharusnya, proses pleno dilakukan mulai Kamis (18/4) lalu. Namun, karena berbagai alasan, pleno baru dimulai pada Jumat (19/4).
Tiba waktunya pleno, panitia mendapati sejumlah masalah baru. Yakni banyak perbedaan data dan angka antara Formulir C1 dengan teli. Sehingga anggota PPK Sekupang harus membuka kotak suara.
Selama enam hari proses penghitungan, PPK Sekupang baru menyelesaikan 37 dari total 347 TPS. Masih ada ratusan lagi yang harus diselesaikan. Untuk mempercepat pleno, PPK Sekupang menggelar rekapitulasi dalam tiga panel.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam Syahrul Huda mengakui ada banyak kendala yang menghambat proses penghitungan suara di tingkat kecamatan. Hal ini menyebabkan proses penghitungan menjadi lambat dan dikhawatirkan mundur dari jadwal yang telah ditentukan.
Ia menyebutkan, saat kotak suara tiba di PPK ditemukan persoalan seperti hasil peng-hitungan tidak sesuai dengan jumlah DPT yang ada. Temuan ini saat anggota PPK akan melakukan penghitungan. Mereka melihat formulir tidak sesuai. Oleh sebab itu mereka harus menghitung kembali isi kotak surat suara.
“Dan ini pastinya memakan waktu yang tidak sedikit. Akibatnya proses penghitungan di tingkat PPK menjadi terlambat,” kata Syahrul, Kamis (25/4)
Syahrul mengatakan, permasalahan ini hampir terjadi di semua PPK. Akibatnya PPK harus mengundur proses penghitungan karena banyak persoalan di lapangan.
Hasil monitoring KPU Batam terkait persoalan ini juga telah disampaikan kepada KPU Provinsi Kepri. Menurut Syah-rul, kasus serupa hampir terjadi di semua wilayah Indonesia.
Kendati demikian, ia tetap berharap PPK bisa bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan proses penghitungan.
“Persoalannya sudah kami sampaikan. Mana tahu nanti ada kebijakan terkait hal ini. Kami tunggu saja,” ungkapnya.
Solusi yang dilakukan saat ini adalah membuka panel penghitungan lebih dari satu. Saat ini PPK melakukan proses penghitungan membuka tiga hingga empat meja, namun masih di lokasi yang sama. Berdasarkan ketentuan, PPK diperbolehkan membuka hingga empat panel agar proses tetap berjalan dengan cepat.
“Tujuannya agar ribuan TPS tersebut bisa cepat selesai. Jadi tidak hanya satu saja dan itu diperbolehkan,” tambah Huda.
Persolan penghitungan ini hanya terjadi di sembilan kecamatan yang ada di mainland. Sedangkan untuk hinterland atau pulau penyangga berjalan dengan lancar. Hal ini dikarenakan jumlah TPS di pulau tidak terlalu banyak. Sehingga mereka dipastikan bisa menyelesaikan proses penghitungan tepat waktu.
Ada tiga kecamatan di hinterland yaitu Belakangpadang, Bulang, dan Galang. Rata-rata TPS di sana hanya berkisar 70 TPS. Selama proses pemilihan, hinterland berhasil menggelar pemilu dengan baik.
“Alhamdulillah, Bulang sudah selesai. Namun, untuk hasilnya belum bisa dipub-likasi karena dokumennya kan ada dalam kotak dan itu tersegel. Nanti saat akan proses rekapitulasi baru dibuka dan menunggu hasil pleno tingkat Kota Batam,” kata Syahrul.
Ia melanjutkan sementara menunggu proses di tingkat PPK, warga bisa memantau hasil penghitungan suara melalui sistem informasi dan penghitungan (Situng) di website resmi KPU RI.
Sementara Ketua PPK Bulang Muchsin mengatakan, rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Bulang telah selesai Rabu (24/4) malam. Ia menyebut, jumlah DPT di Bulang sebanyak 7.779 dengan tingkat partisipasi pemilih sebanyak 80 persen. Jumlah suara sah sebanyak 6.619 dan suara tidak sah sebanyak 99 pemilih.
“Untuk perolehan suara pada calon pasangan presiden Jokowi sebanyak 3.560 pemilih, sedangkan untuk calon pasangan presiden Prabowo memperoleh 3.059 pemilih,” kata Muchsin, Kamis (25/4). (gas/yui/ska/cr1/eja)
