
batampos.co.id – Tarif Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) sejatinya sudah naik sejak April lalu. Namun, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, tarif baru PPJU baru akan diterapkan pada Mei mendatang.
”Belum naik. Nanti Mei baru diterapkan,” ujar Rudi usai membuka Gempita Hardiknas 2019 di Dataran Engku Putri, Batam Center, Kamis (25/4/2019).
Dia mengatakan, jika kenaikan tarif PPJU sudah diterapkan, berarti sudah masuk ke kas daerah. Untuk itu, pihaknya akan memeriksa penerimaan dari April ini.
”Kalau ada naik, kami minta lihat, saya akan panggil PLN, ini sudah dinaikkan, mana untuk daerah,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam Raja Azmansyah me-ngatakan bahwa sejauh ini belum ada pemberitahuan dari PLN mengenai kenaikan tarif PPJU.
Ia juga sudah memastikan dengan melakukan pembayaran listrik rumahnya, dan tidak ada tertera kenaikan. ”Kemarin saya bayar, memang agak naik, tapi bukan karena PPJU. Cuman beban pemakaian yang tinggi,” sebutnya.
Pihaknya menargetkan kenaikan PPJU ini dilakukan mulai Mei mendatang, dan sistemnya sudah diselesaikan oleh bright PLN Batam. ”Tinggal terapkan saja, sosialisasi ke masyarakat juga sudah, karena kita harus jalankan sesuai amanat perda (peraturan daerah),” terangnya.
Kenaikan tarif PPJU bervariatif. Untuk perumahan hanya naik satu persen, dari sebe-lumnya 6 persen naik menjadi 7 persen. Sedangkan untuk kategori bisnis akan naik dua persen, dari sebelumnya 6 persen menjadi 8 persen. (une)
