Kamis, 9 April 2026

Tekanan Eskternal untuk PLN

Berita Terkait

batampos.co.id – Celah terjadinya kongkalikong di lingkungan PT PLN (persero) sulit ditutup. Sebab, selama ini, perusahaan pelat merah tersebut belum memiliki aturan tegas menutup potensi konflik kepentingan (conflict of interest). Seperti, membatasi pertemuan informal antara pejabat PLN dengan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dalam proyek kelistrikan.

Ketua Tim Kajian Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dedi Hartono mengatakan, sejatinya lembaganya telah memberi rekomendasi kepada PLN untuk membuat aturan tentang benturan kepentingan itu. Tapi, sampai saat ini rekomendasi itu belum terealisasi.

”Minggu depan sebenarnya mau kami tindak-lanjuti, tapi keburu kejadian (penetapan tersangka Sofyan Basir, red),” kata Dedi di gedung KPK, Kamis (25/4/2019).

Selama ini, KPK telah mene-rapkan aturan ketat soal benturan kepentingan itu. Misal, melarang pimpinan bertemu seseorang yang diduga terlibat kasus. Baik bertemu di hotel, lapangan golf, atau di rumah.

Dedi mengungkapkan, tekanan dan godaan di PLN memang cukup besar. Itu menyusul, banyaknya pihak eksternal yang tergiur dengan “kue” di perusahaan BUMN itu. Bagi pihak luar, penyelenggaraan kelistrikan adalah “kue lezat”. Mulai dari pengadaan bahan bakar pembangkit listrik (fuel), proyek pembangkit (generation plants), hingga pengadaan transmission power lines.

Nah, selama ini, pimpinan PLN, terutama direktur utama (dirut), hampir tidak pernah terbuka kepada KPK terkait adanya tekanan dan godaan dari pihak luar. Dedi lantas mencontohkan Sofyan Basir yang tidak terbuka kepada KPK soal adanya permintaan proyek dari mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Setya Novanto (Setnov).

Permintaan itu disampaikan Setnov di rumahnya. ”Ya ini (kasus dugaan korupsi Sofyan, red) adalah konsekuensi menerima pertemuan itu (Setnov),” ungkap Dedi.

Hanya saja, Dedi tidak lantas menuding bahwa pertemuan antara pejabat PLN dengan pihak tertentu adalah kesalahan dari pihak PLN. Sebab, bisa saja pihak PLN tidak mau menolak pertemuan itu lantaran khawatir dengan jabatannya.

”Ini (tekanan politik, red) yang selalu dihadapi direksi BUMN atau pejabat-pejabat kita. Sebenarnya kalau terbuka sama kami (KPK, red), ya kami bantu,” imbuh dia.

Selain soal benturan kepen-tingan, Direktorat Litbang KPK kemarin juga memaparkan hasil kajian efisiensi tata kelola kelistrikan. Menurut KPK, ada beberapa permasalahan kelistrikan nasional yang belum terselesaikan sampai sekarang. Mulai dari ketidak-pastian pasokan dan harga energi primer jangka panjang pendukung industri kelistrikan hingga ketergantungan terhadap BBM.Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana me-ngatakan, pihaknya sejatinya sudah memaparkan analisis dan rekomendasi kepada PLN terkait permasalahan tersebut. Dari hasil analisis itu diketahui bahwa kendali penyediaan energi primer jangka panjang terbilang minim.

”Juga kurangnya integritas perencanaan kapasitas listrik,” paparnya.

Pihaknya pun memberi rekomendasi kepada PLN. Di antaranya, perlunya melaksanakan koordinasi lintas stake holder untuk menjaga ketaha-nan energi primer dan meng-identifikasi peluang penga-manan sumber energi primer dengan tatakelola bebas fraud.

”Kami juga merekomendasi PLN untuk menge-valuasi model kontrak take or pay (TOP),” imbuh dia.

Terkait dengan perkara, KPK kemarin memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Sofyan. Mereka adalah direksi PLN dan anak perusahaan PLN yang bersingungan langsung dengan proyek PLTU Riau 1.

Ilustrasi

Salah satunya, Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firsantara. Iwan kemarin diperiksa terkait peran Sofyan dalam proses kesepakatan kerjasama PLTU Riau 1.

Ditemui usai pemeriksaan, Iwan mengaku materi penyidikan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun, dia enggan membeberkan lebih jauh apa saja materi yang ditanyakan penyidik.

”Sama saja, seperti BAP (berita acara pemeriksaan, Red) saya sana dengan yang dulu,” kata Iwan kepada awak media usai pemeriksaan. Dia pun mengaku tidak tahu menahu soal dugaan penerimaan janji dari bos Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo untuk Sofyan terkait dengan proyek PLTU Riau 1.

”Sama sekali nggak ada. Kami nggak tahu,” ungkap Iwan seraya meninggalkan wartawan.
Di persidangan, Iwan berperan sebagai salah satu pihak yang turut serta menandatangani kontrak induk (heads of agreement) pembangunan PLTU Riau 1. Kontrak itu juga ditandatangani anggota konsorsium lainnya. Yakni, PLN Batubara, China Huadian Engineering Company (CHEC) dan PT Samantaka Batubara.

Selain Iwan, Direktur Utama PT PJB Investasi Gunawan Yudi Hariyanto juga tidak banyak berbicara terkait dugaan fee dari induk perusahaan Samantaka Batubara, Blackgold Natural Resources untuk Sofyan Basir.

”Tanya penyidik saja, semuanya sudah kami jelaskan kepada penyidik,” terangnya usai diperiksa penyidik KPK.

KPK kemarin memanggil sejumlah saksi untuk mendalami indikasi penerimaan hadiah atau janji untuk Sofyan dan proses sirkulasi power purchase agreement (PPA).

Selain Iwan dan Gunawan, KPK juga memanggil Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso, Direktur Operasi PT PJB Investasi Dwi Hartono, Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara Djoko Martono dan Kepala Divisi IPP PT PLN Muhammad Ahsin Sidqi. Diantara saksi itu, Supangkat tidak memenuhi panggilan. (tyo)

Update