Kamis, 28 Maret 2024

Siap-siap, Tarif Listrik, Air dan Gas akan Ramai-Ramai Naik

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kabar sedih. Tarif air, listrik dan gas sudah diwacanakan akan naik.

Tarif pertama adalah listrik. Namun kenaikan listrik ini bukan berasal dari PLN Batam, melainkan dari kenaikan tarif pajak penerangan jalan umum (PPJU). Tarif tersebut dibebankan kepada tagihan listrik si pelanggan. Untuk rumah tangga, maka kenaikannya dari 6 persen menjadi 7 persen. Sedangkan untuk industri menjadi 8 persen.

Walikota Batam, Rudi mengatakan kenaikan PPJU akan dimulai pada Mei nanti.

“Belum naik. Mei nanti baru dinaikkan,” kata Rudi, Kamis (25/4/2019).

Sedangkan Vice Presiden Public Relation PLN Batam, Syamsul Bahri mengatakan kenaikan tersebut murni berasal dari kenaikan PPJU, sehingga tarif listrik naik.

“Iya itu dari PPJU. Untuk rumah tangga naik jadi 7 persen dan industri 8 persen. Jangan salah paham ya,” ungkapnya singkat.

Setelah listrik, maka gas untuk industri juga direncakan naik pada Juli. Perusahaan Gas Negara (PGN) berencana menaikkan harga gas dari 7,22 dolar Amerika per MMBTU menjadi 7,97 dolar Amerika per MMBTU.

Pelaku industri menolak karena tarif gas baru naik pada November lalu.

“Kebutuhan gas itu penting karena kontribusinya sebesar 70 persen dari suplai bahan baku untuk pembangkit listrik di dalam kawasan industri. Kalau gas naik, maka tarif listrik ke tenant penyewa akan naik. Itu akan membuat Batam tidak kompetitif lagi. Bisa saja terjadi relokasi nanti,” ungkap Wakil Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing, Kamis (25/4).

Menanggapi hal tersebut, Sales Area Head Manager PGN Batam, Wendy Purwanto mengatakan hal tersebut masih dibahas di Jakarta dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian ESDM.

“Ini masih dibahas di pusat. Kita juga masih menunggu kepastian dari pembahasan tersebut,” ungkapnya.

Pembahasan memang sangat alot, karena industri menginginkan harga yang sekarang bertahan hingga Desember 2021.

Dan terakhir adalah air.

BP Batam berencana menaikkan harga air baku yang dijual ke ATB. BP menilai harga air saat ini sangat murah yakni Rp 150 per meter kubik. BP sudah lama tidak menaikkan harga air baku ke ATB. Rencana ini sudah dibahas sejak tahun lalu.

“Melihat kondisi saat ini, air baku seharusnya sekitar Rp 450 per meter per kubik,” ucap Kepala Kantor Air dan Limbah BP Batam, Binsar Tambunan belum lama ini.

Kenaikan ini akan dilakukan secara bertahap. Sedangkan imbas kenaikan harga air baku terhadap masyarakat, BP meminta agar ATB jangan menaikkan harganya. BP akan berkoodinasi dengan ATB terkait soal itu.

“Namun karena sejumlah faktor, maka ditunda. Mungkin usai pemilu, sekitar Mei,” jelasnya.

Binsar mengaku kenaikan air baku tentunya dapat menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Batam dari Kantor Air dan Limbah. Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk menjaga dan meningkatkan kapasitas dam yang ada. Sehingga tidak perlu menunggu bantuan atau anggaran dari pusat untuk pemeliharaan waduk.

“Seperti Dam Sei Harapan, seharusnya menggunakan anggaran kita sendiri. Tak perlu menunggu bantuan dari pusat yang lama. Namun, nanti akan kami bahas lebih lanjut dengan ATB,” katanya.

Menaggapi hal itu, Head of Secretary ATB, Maria Jacobus mengatakan sekarang bukan saat yang tepat untuk membahas kenaikan tarif air baku. Situasinya tidak tepat karena masyarakat lagi kesulitan air.

“Tanjunguncang lagi krisis pasokan air bersih. Waduk Sei Harapan terus menyusut sehingga ada rationing. Apakah tepat untuk menaikkan tarif air baku,” katanya.

Pihaknya mengaku mempersilahkan BP Batam menaikan tarif air baku, tapi dalam konsesi menurut dia sudah jelas diatur bahwa jika ada kenaikan harga air baku maka akan diikuti dengan tarif air baku kepada masyarakat. Karena itu pihaknya tentu akan menjalankan apa yang sudah disepakati bersama dan sesuai dengan perjanjian awal saat mendapatkan konsesi mengelola air bersih di Batam.

Walapun kenaikan harga air baku di bawah 10 persen dari harga saat ini pihaknya akan membebankan kepada masyarakat. Karena itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah yang dalam hal ini adalah BP Batam. Dimana merupakan pemilik waduk yang ada di Batam. Kebijakan kenaikan tarif sendiri bukan serta merta diatur oleh ATB, tapi juga harus ditentukan oleh BP Batam. (leo)

Update