
foto: putut ariyo / batampos.co.id
batampos.co.id – Penetapan Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebagai pejabat ex officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam diundur lagi.
Penundaan dilakukan menyusul batalnya pertemuan antara Rudi dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution yang sedianya digelar Senin (29/4) kemarin.
Anggota tim teknis Dewan Kawasan (DK), Taba Iskandar, mengatakan pertemuan Rudi-Darmin dijadwalkan ulang Kamis (2/5) mendatang.
“Karena Menko ada rapat internal. Sedangkan rapat pembahasan mengenai ex officio ini belum ada digelar sama sekali. Kalau bukan hari ini, maka dalam waktu dekat,” kata Taba, Senin (29/4/2019).
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan rapat pembahasan penetapan ex officio ini digelar. Meskipun begitu, Taba menyatakan bahwa segala peraturan yang diperlukan terkait penetapan wali kota Batam sebagai pejabat ex officio kepala BP Batam sudah rampung seluruhnya. Baik mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2007 tentang Pembentukan BP Batam maupun peraturan menteri (Permen) yang mengatur pertanggunjawaban wali kota kepada menteri keuangan terkait anggaran BP Batam.
Saat ini, sesuai dengan pernyataan Sekretaris Menko (Sesmenko) Susiwijono Mugiarso, revisi PP 46 dan Permen sudah berada di Sekretaris Kabinet untuk menunggu persetujuan Presiden. Mengingat kasus di Batam ini sangat unik karena Rudi menjadi satu-satunya wali kota yang menjabat jabatan strategis di lembaga negara.
“Namun, saya belum tahu, apakah penetapannya nanti membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres) atau hanya SK Menko sebagai ketua DK seperti pada pelantikan Pak Eddy dulu,” ucapnya.
Batas penetapan jabatan Eddy Irawadi Putra sebagai Kepala BP Batam memang ditetapkan berakhir pada 30 April sesuai yang dikatakan Menko Darmin pada Januari lalu. Sehingga kemungkinan akan ada kekosongan jabatan karena penundaan penetapan pejabat ex officio ini. Namun, buru-buru Taba membantahnya.
“Tidak ada yang kosong. Di SK Pak Eddy tidak dicantumkan tanggalnya. Dan setahu saya di SK-nya, Pak Eddy juga tidak dicantumkan jabatannya sebagai pelaksana tugas (plt),” paparnya.
Menurut Taba, tanggal 30 April disepakati sebagai jadwal penetapan pelaksanaan ex officio kepala BP Batam. Bukan tanggal berakhirnya masa jabatan Eddy sebagai Kepala BP Batam.
“Akan tetapi (penetapan ex officio) tampaknya belum bisa dilaksanakan. Yang tahu alasannya hanya Menko,” ungkapnya.
Sedangkan Sesmenko Susiwijono Mugiarso yang dikonfirmasi memilih bungkam ketika ditanya soal penetapan jabatan ex officio kepala BP Batam. Di tempat lain, Kepala BP Batam Eddy Putra Irawadi memilih untuk menjelaskannya pada hari ini, Selasa (30/4), usai mengantarkan kepulangan presiden ketiga Indonesia, BJ Habibie ke Jakarta.
“Besok, (hari ini, red) saya akan preskon,” tegasnya. (leo)
