Kamis, 25 April 2024

Menyorot Pesta Demokrasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Isu soal pemilihan umum (pemilu) serentak, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg) masih menjadi trending topic di negeri ini. Semua membahasnya. Di rumah, warung, hingga tempat berkumpulnya masyarakat.

Banyak sorotan terkait jalannya kenduri demokrasi ini. Kebanyakan negatif. Dari laporan kecurangan, teknis amburadul, hingga banyaknya petugas pemilu yang meninggal. Dan masih banyak lagi.

Kendati demikian, kita boleh berbangga karena pencoblosan sudah berlalu meskipun banyak yang komplain.

Tingkat kunjungan masyarakat ke tempat pemungutan suara (TPS), “katanya” juga tinggi.
Berbagai hal tersebut tentunya bisa menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi semua pihak. Khususnya penyelenggara pemilu: Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berkali-kali menyelenggarakan pemilu, mestinya membuat bangsa ini lebih profesional dalam menggelar pesta demokrasi lima tahunan itu. Jangan hanya berdalih penghematan anggaran, justru mencederai gelaran yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia.

Bayangkan saja, dalam sehari kita langsung mencoblos lima surat suara. Untuk pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dari mencoblosnya saja sudah ribet. Apalagi petugas yang menghitung. Bisa berhari-hari.

Wajar saja jika banyak petugas yang bertumbangan. Sampai Ahad (28/04/2019), KPU sudah merilis 287 petugas pemilu meninggal dunia. Media asing pun ikut menyorot.
Aljazirah menulis dengan judul Indonesia: More than 270 election staff died from Fatigue.

Aljazirah pada paragraf awal menggambarban bagaimana setelah 10 hari pascapemilihan banyak petugas yang berguguran. Petugas sakit karena bekerja secara berlebihan.

Media Inggris BBC juga menulis judul dengan hampir sama. Indonesia Election: Moret than 270 election staff die counting votes. Sementara itu, Sky News menulis 272 election official die of exhaustion in Indonesia. Sky mengutip keterangan dari pejabat KPU Arief Prio Susanto.

Pemilu serentak digadang-gadang memiliki banyak kelebihan, namun ternyata masih sulit untuk diwujudkan. Sejarah digelarnya pemilu serentak berawal dari aksi Effendi Ghazali dan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Pada 2013, mereka menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 42/2008 tentang Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK mengabulkan dan mengeluarkan putusan uji materi (judicial review) untuk UU yang digugat Effendi Ghazali tersebut pada Mei 2013 kendati baru resmi disidangkan pada Januari 2014. Namun, penerapan pemilu serentak bisa dilakukan pada 2019, bukan untuk Pemilu 2014 dengan alasan waktu yang terlalu mepet.

Hingga akhirnya, terbitlah Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menetapkan kebijakan tentang pemilu serentak. Putusan ini pada pokoknya menyatakan bahwa pemisahan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres adalah inkonstitusional.

Inilah saatnya mengevaluasi. Bukan saling menyalahkan. Pada dasarnya, mengusulkan pemilu serentak merupakan niat baik. Menghemat anggaran negara. Sehingga duit negara bisa dialihkan untuk pembangunan.

Namun setelah sengkarut pemilu serentak, tentu perlu dievaluasi kembali pelaksanaannya di periode mendatang. Apakah putusan MK yang salah, atau penyelenggaranya yang kurang siap.

Apapun keputusannya nanti, semoga lima tahun nanti menjadi pemilu paling berkualitas sepanjang berdirinya republik ini. (*)

Update