
batampos.co.id – Riandi Alfa, ayah satu anak itu kembali dibekuk oleh jajaran polsek Batuaji karena aksi pencurian sepeda motor seorang warga di Bukit Senyum, Batuampar, sepekan yang lalu.
Dia dibekuk saat sedang jualan ubi dan jagung di salah satu pasar kaget di Tiban, Sekupang, Senin (29/4/2019) lalu.
Dari tangan pria 25 tahun itu polisi kembali mengamankan sepeda motor Yamaha Bison yang dicurinya itu.
“Residivis dia ini. Sudah dua kali dipenjara tapi tak kapok-kapok,” ujar Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe, Rabu (1/5).
Penangkapan residivis curanmor ini terjadi secara tak sengaja saat anggota burus sergap Polsek Batuaji menyelidiki kasus kriminal lain. Pelaku ini juga tak asing dimata para buser karena sudah dua kali dipenjara tadi. Diapun tak bisa menunjukan dokumen sepeda motor yang dikendarainya sehingga dilacak lebih lanjut. Hasilnya memang sepeda motor curian dan baru dicuri di daerah Bukit Senyum.
“Ternyata memang baru dipetik (curi) sepeda motor itu,” kata Dalimunthe.
Kepada polisi, Riandi mengakui perbuatannya itu namun dia mengelak sudah sering melakukan aksi pencurian serupa sejak bebas dari penjara akhir tahun 2016 lalu.
“Saya sudah tobat Pak. Jualan ubi dan jagung dipasar kaget saya. Inilah satu-satunya (sepeda motor) yang saya ambil setelah bebas dari penjara. Itupun karena dibujuk Dn kawan saya. Dia kabur entah kemana saat tahu saya ditangkap,” ujar Riandi.
Atas perbuatannya itu, Riandi dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (eja)
