Rabu, 15 April 2026

Perwako Pramuwisata Terbit, Himpunan Pramusiwata Indonesia, Batam Lega

Berita Terkait

ilustrasi
foto: yulitavia / batampos

batampos.co.id – Pemerintah Kota Batam akhirnya menerbitkan Peraturan Walikota Batam nomor 56 tahun 2018 tentang Pramuwisata Kota Batam. Sebelumnya, lebih dari setahun Himpunan Pramusiwata Indonesia (HPI) Batam berjuang untuk produk hukum tersebut.

“Perwako ini untuk melindungi anggota kami. Karena sekarang pramuwisata atau tour guide itu wajib lisensi dan tersertifikasi,” kata Fri usai sosialisasi Perwako Pramuwisata Batam, Selasa (24/4).

HPI Batam sendiri saat ini memiliki 428 orang anggota. Mereka terbagi beberapa divisi, yakni pramuwisata berbahasa Korea, Inggris, Jepang, Mandarin, Melayu, Spanyol, dan untuk wisatawan domestik. Sebanyak 380 pramuwisata di antaranya telah tersertifikasi.

Keberadaan HPI ini juga salah satunya bertujuan agar pemandu wisata benar-benar memiliki pengetahuan tentang Batam. Sehingga informasi yang disampaikan kepada turis tidak sembarang atau salah.

“Supaya informasi yang diberikan pada turis yang datang tidak lari dari apa yang diharapkan pemerintah. Kita khawatir kalau mereka (pramuwisata tak terdaftar) ini tak dirangkul, informasi, standar pelayanan, etika tidak mencerminkan karakter budaya kita,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah HPI Kepri, Abdi Simatupang.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata mengatakan Perwako ini menjadi acuan pramuwisata dalam menjalankan tugas.

“Ke depan kita juga akan membuat regulasi bagi asosiasi profesi lain di dunia pariwisata, sesuai ketentuan berlaku. Nanti akan diintegrasikan. Karena satu dengan yang lain ada keterkaitan, seperti mata rantai yang tak putus,” kata mantan Kepala Bagian Humas Setdako Batam tersebut. (une)

Update