Rabu, 15 April 2026

Skema Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 3-3-3

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Persatuan Mubalig Batam mengusulkan tempat hiburan malam (THM) tutup total selama Ramadan. Namun, dalam rapat koordinasi yang diikuti berbagai elemen masyarakat, aparat, dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, akhirnya memutuskan penutupan THM dengan skema 3-3-3.

Keputusan tersebut diambil setelah melakukan voting. Dimana, dari 11 pendapat, sembilan di antaranya memilih skema 3-3-3. Yaitu, tiga hari pertama, yakni sehari sebelum Ramadan, hari pertama, dan kedua Ramadan. Lalu, tiga hari kedua, sehari sebelum Nuzulul Quran (16 Ramadan 1439 Hijriah), hari Nuzulul Quran (17 Ramadan 1439 Hijriah), dan sehari setelahnya (18 Ramadan 1439 Hijriah).

Selanjutnya tiga berikutnya adalah, sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Fitri, dan sehari setelahnya.

”Jadi keputusannya (skema 3-3-3, red) sama seperti tahun sebelumnya,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam Ardiwinata, Selasa (30/1).

Selain itu, selama Ramadan waktu aktivitas tempat hiburan diatur. Kegiatan usaha rekreasi dan jasa hiburan khusus untuk jasa, seperti panti pijat, helangan permainan elektronik (gelper), kafe, karaoke, pub & bar hanya bisa beroperasi dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB dini hari.

Untuk karaoke keluarga tanpa pemandu lagu dan tidak menyediakan minuman beralkohol beroperasi dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Untuk spa dibuka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Ardi menambahkan, akan dibentuk tim pengawas terdiri dari Satpol PP, Polresta Barelang, Kodim, TNI (POM-AD dan POM AL), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Disparbud, Dinas Sosial, dan Kejaksaan Negeri Batam.

”Tim akan melakukan pemantauan, pengendalian, dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan itu akan kita berikan sanksi teguran mulai dari surat peringatan pertama (SP1), SP2, dan SP3. Sanksi bisa berupa pembekuan izin usaha sampai penutupan tempat usaha jika tidak mengindahkan ketentuan yang sudah disepakati,” tegasnya.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, pengambilan keputusan skema 3-3-3 dengan pertimbangan pekerja dari sejumlah usaha yang diatur waktunya tersebut.

”Seperti disampaikan perwakilan Kemenag, ada kehidupan lain yang harus dijaga. Kalau ini tutup total bisa menganggur karyawannya. Kita sepakat 3-3-3,” kata Rudi dalam rilis Humas Pemko Batam yang diterima Batam Pos.

Rudi meminta agar Disparbud segera membuat surat edaran terkait pemberitahuan buka tutup THM untuk disampaikan ke pelaku usaha.

”Segera buat suratnya, Jumat sudah diedarkan dan akan saya tandatangani. Jangan tunggu lagi. Edarannya juga ditembuskan ke FKPD,” jelasnya. (iza)

Update