Jumat, 10 April 2026

BP Batam belum Verifikasi 4.499 Ha Lahan Kampung Tua

Berita Terkait

batampos.co.id – Banyak hambatan yang ditemui dalam pengukuran lahan kampung tua yang akan disertifikasi di Kota Batam.

Kepala BP Batam Eddy Putra Irawadi menyebut salah satunya karena ada perbedaan luas kampung tua antara BP dan Pemko Batam. Di samping itu, masih banyak lahan kampung tua yang belum diverifikasi BP Batam. Namun, persoalan ini dapat diselesaikan karena Pemko dan BP terus berkoordinasi.

”Saya katakan ke dinda (Wali Kota Batam Muhammad Rudi, red) dalam menentukan kampung tua, jangan kampung baru dijadikan kampung tua. Ukur dan serahkan ke Menko (Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Batam) biar diurus ke BPN. Karena jika suatu daerah dikeluarkan dari HPL Batam, nanti keluarnya susah urus sertifikat. Nanti belanja dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Tapi yang terpenting masyarakat itu menjadi mudah,” kata Eddy, Selasa (30/4) malam di Gedung Marketing Centre BP Batam.

Eddy menuturkan, sejak 1971 sudah ada 6.000 hektare (ha) lahan yang tersebar di 19 kampung tua. Kampung tua pada saat itu sangat rapi dan berbudaya. Sehingga Eddy akan membantu memuluskannya untuk segera disertifikasi.

”Kasih saja. Sahkan. Tapi kalau mau masuk FTZ, ya tetap bayar UWTO untuk 30 tahun,” katanya lagi.

Sebelumnya, pertemuan antara Kepala Kantor Lahan dengan Wakil Wali Kota Batam sudah dilakukan pada 23 April yang lalu. Dalam pertemuan itu, banyak pembahasan yang dilakukan meliputi sosiali-sasi pengukuran, identifikasi pengurusan dan batas kampung tua, pleno hasil identifikasi pengukuran dan penetapan batas dan luas kampung tua, penetapan SK Wali Kota Batam tentang kampung tua dan penyampaian permohonan legalitas.

Dalam rapat pada 26 April, membahas sosialisasi pengukuran kampung tua. Dari rapat-rapat yang sudah dilakukan, hambatan yang didapati saat proses penyelesaian sertifikasi antara lain perbedaan luas yang telah disampaikan di paragraf atas. Kemudian, terdapat pengalokasian di lahan yang teridentifikasi sebagai kampung tua.

Lalu, sebagian warga memiliki surat tanah lama dengan cukup luas lebih dari 1 ha dan didiami oleh warga lain, yang potensial memicu konflik.

Berdasarkan data yang dihimpun BP Batam, luas kampung tua yang sudah diterbitkan Penetapan Lokasi (PL)-nya mencapai 329 ha. Kemudian, lahan yang sudah ada PL namun belum sesuai dengan kesepakatan mencapai 849 ha. Lahan yang sudah sepakat namun PL-nya belum diterbitkan 481 ha. lalu, lahan yang sudah disepakati namun ada usulan penambahan luas mencapai 1.297 ha.

Lahan yang belum diverifikasi oleh BP Batam untuk luasnya mencapai 4.499 ha dan lahan yang belum ada kesepakatan apapun 718 ha. Penerbitan PL merupakan dasar awal yang dibutuhkan dalam menerbitkan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN. Eddy menyebut prosesnya masih panjang.

”Kampung tua yang sah baru 32 ha, artinya sudah kita eksekusi. Total kampung tua yang harus dieksekusi ada 37 kampung tua. Ini merupakan permintaan dari Presiden maka harus dituruti,” ucapnya.

Sebelumnya, Asisten Bidang Pemerintahan Pemko Batam Yusfa Hendri menyebut seluruh kampung tua di Batam, ada 37 titik. Di antara jumlah tersebut, 12 di antaranya sudah disepakati oleh pihak kampung tua dan BP Batam.

”Sedangkan 13 titik lainnya masih dalam proses verifikasi BP Batam,” kata Yusfa. (leo)

Update