batampos.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan indikasi korupsi dalam kebijakan gula kristal rafinasi yang tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/Per/3/2017.
Temuan itu merujuk pada hasil kajian ICW terhadap implementasi regulasi yang mengatur penjualan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas tersebut.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, ada tiga masalah besar dalam Permendag itu. Yakni, penunjukan penyelenggara lelang yang tidak sesuai aturan, potensi hilangnya penerimaan negara, dan bertentangan dengan regulasi lainnya.
”Sejak awal dikeluarkan, Permendag itu memang bermasalah dan memunculkan sejumlah polemik,” kata Adnan, Rabu (1/5/2019).
Menurut Adnan, penunjukan penyelenggara pasar lelang gula kristal tidak sesuai kewenangan. Sebab, berdasarkan Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017 pasal 4 ayat (1), Menteri Perdagangan (Mendag) bertanggung jawab untuk menetapkan penyelenggara pasar lelang. Tugas itu lalu diberikan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) selaku entitas yang berada di bawah Kemendag.
Kemudian, bila merujuk pada UU No 10/2011 tentang Perubahan atas UU No 32/1997 tentang Perdagangan Komoditi, BAPPEBTI memiliki fungsi pengawasan.
Sehingga tanggungjawab dalam melaksanakan lelang untuk menunjuk penyelenggara pasar lelang komoditas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
”Ada keganjilan dan terindikasi tidak transparan,” katanya. (tyo)
