batampos.co.id – Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menyerahkan hasil laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Provinsi Tanjungpinang.
Ketua KPU Batam Syahrul Huda mengatakan, semua peserta Pemilu wajib menyerahkan LPPDK kepada KPU Batam.
”Selama proses kampanye tentu ada pemasukan dan pengeluaran dana kampanye, itu harus tercatat. Nanti hasilnya akan diaudit langsung oleh akuntan publik yang sebelumnya sudah ditentukan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri),” kata Syahrul, Rabu (1/5).
Selama proses pemeriksaan dan audit laporan dana kampanye tersebut, KPU Batam sama sekali tidak terlibat. Pemeriksaan sepenuhnya dilakukan di KAP.

”Mereka (KPU Kepri, red) sudah memilih akuntan publiknya, jadi, seluruh hasil laporan diserahkan kepada mereka,” kata dia.
Komisioner KPU Batam Muliadi Evendi mengatakan, sebelumnya sebanyak 16 partai politik sudah menyerahkan laporan dana kampanye. Penerimaan ini dibuka mulai tanggal 26 April hingga 1 Mei.
”Alhamdulillah, kami sudah merampungkan tahapan ini,” ucapnya.
Selama penerimaan dibuka, sebanyak empat partai menye-rahkan hasil laporan sebelum batas akhir. Keempat partai tersebut yaitu Perindo, Gerindra, PKS dan Berkarya.
Selanjutnya 12 partai politik menyerahkan hasil laporannya di hari terakhir penyerahan.
”Ada 12 parpol yang lapor di hari terakhir. Kendati demikian, semua laporan sudah diterima dan diserahkan untuk diaudit,” terangnya.
Ia menyebutkan, laporan yang diterima KPU tersebut, terkait dana yang diterima dan digunakan selama berkampanye. Sesuai dengan ketentuan partai politik, boleh menerima dana untuk kampanye dari donatur. Besar sumbangan yang diterima calon presiden dan wakil presiden dan partai politik maksimal Rp 25 miliar. Sedangkan untuk kandidat atau calon perorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar.
”Penyerahan meliputi capres dan cawapres hingga DPD,” sebutnya. (yui)
