
batampos.co.id – Wawan, 22, diciduk polisi lantaran mencabuli anak dibawah umur.
Gadis yang diakui sebagai pacarnya itu berusia 17 tahun. Dari hubungan badan itu, pacar Wawan yang masih duduk di bangku sekolah kelas XI itu mengalami hamil 7 bulan.
Saat ditemui di Mapolsek Lubukbaja kemarin, Wawan mengaku perbuatannya tersebut. Dari pengakuannya, ia sudah beberapa kali mencabuli pacarnya tersebut. Dimana, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang teralis itu mencabuli di beberapa hotel di kawasan Nagoya.
“Saya sudah punya istri. Sebelum saya nikah, saya juga sudah pacaran sama korban. Istri saya juga hamil duluan baru kami nikah bulan Februari kemarin,” ujarnya.
Diketahuinya pencabulan ini bermula dari Wawan datang ke rumah pacarnya di kawasan Tanjung Sengkuang Batuampar. Saat itu, Wawan menemui orangtua pacarnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Mendapati pengakuan itu, orangtua Wawan tidak terima dan melaporkan kejadian ini Polsek Lubukbaja.
“Esoknya, hari Jumat, saya langsung ditangkap di kamar kos saya di Bengkong. Kemudian dibawa ke sini (Polsek Lubukbaja, red),” tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Lubukbaja Kompol Yunita Stevani membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses kasus pencabulan ini. Dimana, kasus ini bermula dari orang tua korban yang melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Lubukbaja.
“Pelaku ini mencabuli korban mulai bulan Mei tahun 2018 lalu dan perbuatan itu sudah berulang beberapa kali di hotel. Hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka,” tuturnya.
Diungkapkan kapolsek, meski suka sama suka, perbuatan itu tetap melanggar hukum. Karena korban masih anak dibawah umur. Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.
“Tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi BAP,” imbuhnya. (gie)
