batampos.co.id – Sampai kemarin, 12 awak KIA BD 979 yang diamankan oleh prajurit TNI masih berada di Natuna, Kepulauan Riau. Mereka sudah selesai diperiksa dan ditahan di Rumah Detensi di Ranai.
”Kemungkinan akan dideportasi,” ungkap Kepala Dinas Penerangan Komando Armada I Letkol Laut (P) Agung Nugroho kepada Jawa Pos (grup Batam Pos).
Namun demikian, semua bergantung pada keputusan pemerintah.
Pasca insiden KRI Tjiptadi 381 ditabrak oleh kapal pe-ngawas perikanan Vietnam Sabtu (27/4), Komando Armada I memang langsung mengambil sikap untuk menuntaskan masalah tersebut melalui mekanisme Government to Government.
Sehingga penyelesaian persoalan tersebut diserahkan pada pemerintah. Laporan yang dibutuhkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk menindaklanjuti insiden itu juga sudah diserahkan oleh Komando Armada I.
Menurut Agung, laporan tersebut sudah diserahkan sejak Senin (30/4). Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono juga sudah berkoordinasi dan berkomunikasi secara langsung dengan pemerintah. Agung memastikan, laporan yang diserahkan kepada pemerintah sama dengan data yang sudah mereka ungkap kepada publik.
”Tidak ada yang direkayasa,” terang dia.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri sudah memanggil duta besar Vietnam untuk Indonesia H.E Pham Vinh Quang Senin (29/4) lalu.
”Kami langsung menyatakan protes. Yang kami protes itu penyerahan nota pernyataan mereka (Vietnam, red),” ucap Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir saat ditemui kemarin.
Kemenlu menyatakan sudah menerima laporan dari TNI AL mengenai kasus tersebut. Pihaknya, masih butuh waktu untuk mempelajari bagaimana situasi sebenarnya yang terjadi saat itu.
”Kami tidak mau gegabah. Laporan dari TNI AL akan diteruskan dulu ke Bu Menteri (Menlu Retno Marsudi). Yang jelas pemanggilan dubes Vietnam ke kantor merupakan bentuk tindakan tegas peme-rintah,” urai pria yang akrab disapa Tata itu.
Di sisi lain, Dubes Indonesia untuk Vietnam Ibnu Hadi juga dipanggil Kemenlu pemerintah setempat Rabu (1/5).
”Mereka menyampaikan nota diplomatik perihal posisi kapal negaranya atas kasus tersebut,” kata Ibnu melalui pesan singkat.
Vietnam meminta Indonesia agar melepaskan 12 nelayan mereka yang ditangkap. Sebab, kejadian tersebut jelas terjadi di kawasan perairan Vietnam. Menurut mereka, batasan zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan batasan landasan kontinen Indonesia adalah 5,5 mil laut ke utara.
Vietnam juga meminta untuk memverifikasi dan menginvestigasi insiden tersebut. Agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Selain itu, Kedubes Vietnam di Jakarta diminta untuk mengambil informasi dan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk melindungi warga Vietnam di Indonesia.
KBRI, lanjut Ibnu, masih terus berkoordinasi dengan Kemenlu RI dan TNI AL melalui Atase Pertahanan KBRI.
”Dalam hubungan diplomasi penting untuk mengklarifikasi masalah ataupun hal penting lainnya. Supaya tercipta hubungan yang baik dan komunikasi kedua negara tetap lancar,” terang Ibnu. (syn/han)
