Kamis, 28 Maret 2024

Wagub Kepri Minta PNS Koruptor Tak Dipecat

Berita Terkait

Anggota Satreskrim Polresta Barelang membawa lima tersangka pungli SMPN 10 Batam saat akan ekspos di Mapolresta Barelang, Jumat (20/7/2018). Polisi mengamankan uang ratusan juta rupiah dari kasus tersebut. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Wakil Gubernur (Wagub) Kepri Isdianto memiliki sikap berbeda terkait kebijakan pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) terpidana kasus korupsi. Menurut Isdianto, para PNS terpidana kasus rasuah itu tak perlu diberhentikan.

Bahkan, Isdianto mengaku sudah mengirimkan surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait hal ini. Intinya, ia berharap agar KemenPAN-RB meninjau kembali kebijakan pemecatan PNS koruptor tersebut.

“Dasar kami adalah, pemecatan PNS terpidana korupsi itu dianggap tidak adil,” ujar Isdianto di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Kamis (2/5/2019).

Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepri tersebut mengatakan, harus ada toleransi. Jangan karena satu kesalahan, yang bersangkutan dipecat dari statusnya sebagai PNS.

Sebab, kata Isdianto, pemecatan ini akan menimbulkan dampak dan masalah baru. Misalnya bagi keluarga yang bersangkutan. Karena umumnya mereka memiliki suami atau istri dan anak.

“Tak mungkinlah serta merta, dia sudah dijatuhi hukuman, dan harus divonis dipecat. Kemudian haknya setelah pensiun dicabut. Dimana letak toleransinya,” tegas Isdianto.

Isdianto mengatakan, saat ini, pihaknya tengah menunggu jawaban dari pihak KemenPAN-RB. Ia berharap KemenPAN-RB memberikan sanksi lain kepada PNS koruptor selain pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan.

“Kita tunggu. Tapi apapun nanti keputusannya kita ikuti,” kata Isdianto.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun me-nyampaikan pendapat yang berbeda. Gubernur sependapat jika PNS terpidana korupsi dipecat. Bahkan ia sendiri telah memecat lima PNS di lingkungan Pemprov Kepri yang terlibat kasus korupsi dan kasusnya telah inkracht. Gubernur berharap, sikap tegas ini bisa menimbulkan efek jera bagi para aparat sipil negara itu.

“Selain dipecat tidak hormat, fasilitas pensiun juga akan dicabut. Tentu sebagai pejabat ini akan merugikan hari tua,” ujar Nurdin, Rabu (1/5) lalu di Asrama Haji, Tanjungpinang.

Sebagai kepala daerah dirinya juga terus mengingatkan bawahannya untuk bekerja secara jujur dan profesional. Karena terlibat praktik korupsi, hukuman dunia adalah penjara.

Sedangkan di akhirat juga ada hukuman lainnya. Selain itu, mereka juga akan mengorbankan nama baik keluarga.

“Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawasi. Mari kita dukung KPK untuk mencegah terjadinya segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Nurdin.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum memecat mantan Kepala Sekolah SMPN 10 Batam, Rahib, yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi. Sebab Pemko Batam masih menunggu kemung-kinan adanya langkah banding dari yang bersangkutan.

“Kami sedang cari info tentang ini. Karena untuk memberhentikan yang bersangkutan harus kami pastikan dia banding atau tidak,” kata Sekda Kota Batam Jefridin, Kamis (2/5).

Menurutnya, jika yang bersangkutan banding tentu pihaknya tidak bisa serta merta dapat memecatnya hingga ada keputusan terkait banding. Sebaliknya, jika yang bersangkutan tidak melakukan banding, Pemko Batam akan memberhentikan yang bersangkutan dari status sebagai PNS.

“Walau demikian, gaji yang bersangkutan sudah kami setop,” ungkapnya.

Sebelumnya, Jefridin menyebut Pemko Batam mengajukan surat ke pengadilan untuk mendapat salinan putusan pengadilan. Kini salinan tersebut sudah didapat.

Seperti diketahui, Rahib diduga melakukan pungutan liar (pungli) saat pendaftaran siswa baru di SMPN 10 Batam, tahun lalu. Selain dia, ada empat orang lainnya yang diduga terlibat.

Yakni Antonius Yudi Noviyanto sebagai dan Wakil Kepala SMPN 10 Batam, Ketua Komite SMPN 10 Baharuddin, seorang guru honorer bernama Ratu Rora Aishara, dan staf administrasi Mismarita.

Rahib divonis penjara 14 bulan dan denda Rp 50 juta subsider penjara 1 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/3) lalu. Sedangkan empat terdakwa lainnya, masing-masing divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider penjara 1 bulan.

“Yang honorer otomatis berhenti sejak berkasus. Kalau PNS itu ada aturan mainnya,” kata Jefridin. (*)

Update