Sabtu, 20 April 2024

Lagi, Pemko Batam Minta Hibah Tempat Pemakaman Umum ke BP Batam

Berita Terkait

Sejumlah warga tengah berdoa saat berziarah di Pemakaman Taman Langgeng Sei Panas

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali mengajukan permohonan pemindahan aset milik BP Batam. Total ada 10 aset yang diminta untuk dialihkan kepemilikannya.

“Dasarnya adalah Surat Pemko ke Menko Bidang Perekonomian Nomor 211/BPKAD-Aset/II/2019 tanggal 28 Februari 2019,” kata Kepala BP Batam, Eddy Putra Irawadi, Sabtu (4/5/2019).

Adapun 10 aset berupa barang milik negara (BMN) yang diminta Pemko antara lain

  1. tanah dan bangunan pos pemadam kebakaran di Sei Panas,
  2. tanah dan bangunan Gedung Beringin di Sekupang,
  3. tanah perumahan ex pegawai BKKBN di Sekupang,
  4. TPU Batuampar,
  5. TPU Nongsa,
  6. TPU Sekupang,
  7. TPU Sei Beduk,
  8. TPU Galang,
  9. TPU Batam Kota
  10. TPU Sagulung.

Selain itu, Pemko juga mengirimkan surat ke KPK bernomor 94/BPKAD-Aset/III/2019 tanggal 13 Maret 2019 tentang permohonan pendampingan inventarisasi dan verifikasi aset BP Batam untuk percepatan proses hibah.

Surat itu berlaku untuk 17 aset yakni

  1. Kebun Raya Batam,
  2. Area Welcome to Batam,
  3. Taman Kolam Batamcentre,
  4. Taman Kolam Sekupang,
  5. Pelantar Pelabuhan antar Pulau Sekupang,
  6. Kawasan Dendang Melayu,
  7. area linkungan Masjid Raya Batamcentre,
  8. pelantar pelabuhan antar pulau Sagulung,
  9. kantor Dinas Perhubungan,
  10. stadion bola Batu Besar,
  11. TPU Tanjungpiayu,
  12. TPU sambau Nongsa,
  13. area penambahan TPU Sei Temiang,
  14. Pasar Hang Tuah Batu Besar,
  15. Pasar Seroja Sei Pelenggut,
  16. Pasar Tiban Kampung
  17. Pasar Sei Harapan.

“Ada yang bilang kok hibah di BP lambat kali. Karena semuanya adalah BMN (barang milik negara). Ada mekanisme yang harus diikuti supaya bisa dilaksanakan,” pungkasnya. (leo)

Update