Rabu, 13 Mei 2026

Malaysia Bebaskan Doan Thi Huong

Berita Terkait

batampos.co.id – Doan Thi Huong, 31, perempuan asal Vietnam, pelaku pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong-ung, akhirnya dibebaskan dari penjara Malaysia, Jumat (3/5) pagi lalu. Ia dinyatakan bebas dari Pengadilan Tinggi Shah Alam, setelah 2 tahun tiga bulan di penjara.

Menurut pengacaranya, Hisyam Teh Pok Teik, kliennya yang pernah bekerja sebagai karyawan di sebuah salon rambut di Vietnam itu dibebaskan sekitar pukul 07.20 pagi dan langsung dideportasi ke Hanoi, kampung halamannya.

Dilansir dari Channel News Asia, Doan Thi Huong, sesaat setelah dibebaskan, dari mobil yang membawanya, ia tampak tersenyum kepada sejumlah media dan warga yang turut menyaksikan pembebasannya.

Sebelumnya, pada persida-ngan 1 April lalu, Huong me-ngaku bersalah atas kematian Kim Jong-nam. Perbuatannya telah mengakibatkan korban cedera dan meninggal dunia. Setelah itu, kejaksaan Malaysia membatalkan dakwaan pembunuhan terhadapnya. Namun, tetap ia dijatuhi hukuman 40 bulan penjara dimulai dari sejak ia ditahan dan dibebaskan lebih cepat karena berkelakuan baik.

Pembebasan Doan ini hanya berselang sebulan dari sejak dibebaskannya salah satu terdakwa lainnya, yakni Siti Aisyah dari Indonesia, Maret lalu. Untuk Siti Aisyah, para jaksa di persidangan membatalkan tuduhan padanya dan langsung dibebaskan.

Mereka berdua ditahan karena tuduhan membunuh Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017 lalu. Dari video yang beredar, keduanya mengusapkan racun saraf mematikan ke wajahnya. Saat persidangan awal, kedua terdakwa ini mengaku diminta ambil bagian dalam lelucon yang tidak membahayakan dalam acara realitas di televisi.

Para petinggi di Korea Selatan dan juga Amerika menyatakan Korea Utara bertanggung jawab atas kematian sadis Kim Jong-nam ini. Empat warga Korea Utara, orang dekat Kim Jong-un juga dituduh dalam kasus pembunuhan tersebut, tetapi mereka melarikan diri dari Malaysia pada hari Kim dibunuh. (*)

Update