Rabu, 27 Mei 2026

Sebelum Tenggelamkan Kapal, Menteri Susi Ajak Dubes Vietnam Makan Siang

BACA

batampos.co.id – Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa penenggelaman kapal ikan asing yang terbukti melanggar hukum merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi permasalahan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang menurun selama bertahun-tahun. Tindakan penenggelaman sebagai cara pemusnahan kapal mensimbolkan sikap tegas pemerintah untuk menumbuhkan efek jera dari pelaku maupun maupun masyarakat.

“Ini merupakan way out yang sangat cantik untuk negara kita menakuti bangsa/negara lain. Penyelesaian dengan cara ini seharusnya menjadi sebuah tradisi praktek penegakan hukum. Saya panggil Dubesnya, saya panggil pengusahanya baik-baik dengan makan siang kita jamu. Saya hanya cerita, saya akan eksekusi undang-undang, amanah negara ini untuk menyelesaikan masalah jadi bantu saya. Udah itu saja. Kalau ada yang bandel ya kelewatan,” ungkapnya.

Menteri Susi menjelaskan, pemusnahan kapal ikan ilegal telah terbukti berdampak positif pada perikanan Indonesia untuk memberikan deterrent effect pada para pelaku praktik IUU Fishing. Selain itu, tindakan ini juga memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

“Melalui penenggelaman Kita memberikan kepastian hukum kepada semua orang. Investasi perlu kepastian hukum di sebuah negara dan kita kasih kepastian hukum bagi pelanggar hukum. Tidak ada diskriminasi hukum. Itu saja yang saya inginkan,” ucapnya.

Di samping itu, pemusnahan kapal pelaku IUU Fishing juga terbukti memberikan dampak positif pada sektor kelautan dan perikanan Indonesia.

Tercatat bahwa produksi perikanan terus mengalami peningkatan. Pada triwulan III 2015 produksi perikanan sebanyak 5.363.274 ton mengalami kenaikan 5,24 persen menjadi 5.664.326 ton pada 2016.

Kenaikan kembali terjadi 8,51 persen di periode yang sama 2017 yaitu sebesar 6.124.522 ton.

Di triwulan III 2018, produksi perikanan kembali meningkat 1,93 persen yaitu mencapai 6.242.846 ton.

Sementara itu, pada triwulan III tahun 2018, PDB perikanan mencapai nilai Rp59,98 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2017 senilai Rp57,84 triliun.

Meskipun terjadi perlambatan pertumbuhan PDB dari 6,85 persen di triwulan III 2017 menjadi 3,71 persen di triwulan III 2018, PDB perikanan mengalami peningkatan di setiap kuartal, begitu pula dengan jumlah produksi perikanan.

Menteri Susi menambahkan, berkat ketegasan Indonesia dalam memberantas IUU Fishing selama ini, neraca dagang perikanan Indonesia menjadi nomor satu di Asia Tenggara. Prestasi lainnya juga ditorehkan Indonesia sebagai negara penyuplai ekspor tuna terbesar di dunia.

Berkaca pada berbagai capaian itu, ia menilai bahwa wacana pelelangan kapal eks ikan asing bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan IUU Fishing di Indonesia.

“Kalau ikan dilelang oke lah. Tapi kalau kapal yang dilelang, kita jual lagi dan dijadikan alat mencuri lagi, akhirnya kita tangkap lagi untuk kedua kali. Apa mau jadi dagelan negeri kita?” ucapnya.

foto: kkp

Hal itu mengacu pada sejumlah kejadian di mana beberapa kapal yang melanggar hukum dan dilelang, digunakan kembali untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya pemerintah tidak boleh ragu dan harus bersikap tegas untuk memberikan efek jera pada para pelaku dengan memusnahkan kapal tersebut.

“Tapi persoalannya kadang-kadang kita ragu, kita tidak confident. Baru dua tahun, oh kenapa ngga dilelang, kenapa ngga sayang itu barang ditenggelamkan. Sedangkan itu harga Rp 10 miliar, kalo dilelang Rp 1 miliar. Sementara (ikan) yang dicuri satu trip aja dia dapet Rp 3 miliar. Kamu sayang ga sama ikan kita? Sumber daya ekonomi kita,” ungkapnya.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

spot_img

Baca Juga