Minggu, 19 April 2026

20 Hakim Terlibat Korupsi

Berita Terkait

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali saat melantik Hakim Agung di Gedung Mahkamah Agung, beberapa waktu lalu.

batampos.co.id – Penetapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa mata rantai korupsi di dunia peradilan masih kuat. Mahkamah Agung (MA) dituntut bekerja lebih ekstra untuk memutus rantai tersebut.

”Sejak era kepemimpinan Hatta Ali (Ketua MA, red), sudah ada 20 hakim terlibat praktik korupsi,” kata Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (5/5).

Di tahun lalu, ada empat hakim yang ditetapkan tersangka KPK. Yakni, hakim ad hoc PN Medan Merry Purba, hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, hakim PN Semarang Lasito serta dua hakim PN Jakarta Selatan: Iswahyu Widodo, dan Irwan.

Kurnia mengatakan, berulangnya penangkapan hakim oleh KPK menunjukan adanya persoalan serius di sistem pengawasan MA yang diatur dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 8/2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan Dibawahnya.

”Penting untuk merumuskan ulang grand design pengawasan, bahkan jika diperlukan dapat melibatkan KPK sebagai pihak eksternal,” kata Kurnia.

Sebelumnya, ICW pernah memetakan pola korupsi di peradilan. Yakni, saat pendaftaran perkara, penentuan majelis hakim hingga pengambilan putusan.

Sejauh ini, tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja pengadilan memang belum memuaskan.

Merujuk kajian Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2018 lalu, sektor pengadilan berada di tiga besar lembaga rawan korupsi.

”Atas kejadian ini, ICW menuntut Hatta Ali mengundurkan diri,” tegas Kurnia.

Juru Bicara MA Andi Samsan menyatakan, pihaknya bukan tidak serius melakukan pembinaan dan pengawasan hakim. Sepanjang 2017-2018, kata dia, MA telah mencanangkan tahun pembersihan oknum aparat peradilan yang melakukan perbuatan tercela.

”MA tidak main-main melakukan pembersihan dengan melibatkan KPK untuk menangkap dan menindak oknum yang melakukan suap dan jual beli perkara,” terang Andi.

MA, kata Andi, tidak akan memberi toleransi kepada setiap aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran.

”Bagi yang tidak bisa dibina terpaksa akan ‘dibinasakan’ agar virusnya tidak menyebar kepada yang lain,” tegasnya.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan para tersangka dalam dugaan suap hakim PN Balikpapan telah ditahan untuk 20 ke depan.
Penahanan dilakukan setelah KPK menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, hakim Kayat, Sudarman (swasta) dan advokat Jhonson Siburian. (tyo)

Update