Minggu, 15 Maret 2026

Polisi Bekuk Residivis Pencuri Motor

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Polsek Sagulung kembali bekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Adalah James,29 dan Melki, 31 dua mantan narapidana Lapas Barelang yang baru bebas penjara setahun yang lalu. Keduanya kembali dibekuk karena ketahuan mencuri satu unit sepeda motor warga di Tembesi Center, Jumat (8/3/2019) lalu.

Sepeda motor curian itu berhasil diamankan polisi sebab saat ditangkap sepeda motor tersebut masih dipakai dua pelaku.

“Ada LP jadi kami kembangkan dan ketahuanlah mereka ini sebagai pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Supardi, Senin (6/5/2019).

Penangkapan kedua pelaku tak berselang lama setelah laporan masuk sebab kedua pelaku sudah cukup dikenal penyidik polsek Sagulung. Keduanya adalah residivis kasus yang sama dan baru bebas diakhir tahun 2018 lalu.

Penjara ternyata tak membuat dua pelaku jera, namun justru membuat mereka semakin nekad. Hasil penyelidikan sementara keduanya juga diketahui pernah membobol rumah warga. Keduanya juga terindikasi sudah sering melakukan aksi kejahatan serupa sekalipun mengaku baru sekali curanmor dan membobol rumah.

“Ini yang masih kami dalami sebab kemungkinan masih banyak TKP yang tak diakui mereka,” ujar Supardi.

Dua pelaku kembali dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (eja)

Update