
foto: putut ariyo / batampos.co.id
batampos.co.id – Selasa (7/5/2019) malam dilakukan rapat konsultasi publik terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam di Jakarta,
Anggota tim teknis Dewan Kawasan (DK) Taba Iskandar mengatakan konsultasi publik baru awal.
“Di sini DK terima respon dari stakeholder terkait sebagai masukan jika ada persoalan, atau belum ada yang lengkap atau perlu disempurnakan sebelum diundangkan. Sehingga diketahui jika saja ada yang tidak sinkron dengan peraturan yang lain,” paparnya.
Ia juga memahami bahwa hingga saat ini masih ada pihak yang pro dan kontra dengan keputusan penetapan pejabat ex-officio Kepala BP Batam ini.
“Masing-masing pihak memang punya perspektif. Tapi ini bukan forum tolak menolak atau dukung mendukung. Kalau memang kontra, apakah sudah punya argumen yang jelas untuk membantah. Siapa saja bisa ngomong karena ini konsultasi publik,” katanya.
Taba juga belum bisa memastikan kapan pelantikan Wali Kota Batam, Rudi sebagai pejabat ex officio. Menurutnya bisa jadi dua minggu lagi tergantung seberapa cepat penyelesaian penerbitan revisi PP 46 ini.
Terpisah, Sesmenko Perekonomian Susiwijono mengatakan, pihaknya akan mencatat semua masukan dan rekomendasi yang disampaikan peserta konsultasi publik. Dalam rapat tersebut, Susi menyebut tidak semua kalangan sependapat dengan kebijakan rangkap jabatan wali kota Batam sebagai ex officio kepala BP Batam.
“Tapi sebagian besar tak mempermasalahkan ex officio atau tidak,” katanya.
Menurut Susi, sebagian besar dari kalangan pengusaha lebih fokus pada pembicaraan seputar rencana pemerintah pusat untuk memajukan ekonomi Batam.
“Mereka ingin ada lebih banyak insentif untuk menarik investor. Juga termasuk status FTZ dan KEK,” katanya. (rma/leo)
