Sabtu, 20 April 2024

Menag Diperiksa KPK dan Akui Terima Rp10 Juta

Berita Terkait

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengakui dirinya menerima Rp10 juta terkait jual beli jabatan yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.

Menag diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pukul 10.00WIB hingga pukul 14.40 WIB atau kurang lebih enam jam.

“Saya bersyukur hari ini bisa memenuhi kewajiban konstitusional saya selaku warga negara,” kata Lukman di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Menang menyatakan, dirinya harus koperatif dengan lembaga hukum ketika dimintai keterangan sebagai saksi.

Menag menambahkan, tidak ada paksaan ketika dirinya memberikan kesaksian di hadapan penyidik.

Bahkan Lukman menyebutkan, KPK telah bekerja secara profesional. “Saya merasa nyaman dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan oleh mereka (penyidik KPK),” paparnya.

Menag mengaku bersyukur semua proses berlangsung dengan lancar dan tidak ada kendala apapun. Terkait soal dugaan penerimaan uang Rp 10 juta, kata Lukman, dirinya mengaku menerima uang tersebut.

Namun lanjutnya, uang tersebut telah diserahkannya kepada penyidik lembaga antirasuah.

“Sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Saya serahkan kepada KPK karena saya merasa tidak berhak untuk menerima uang itu, jadi itu yang bisa saya sampaikan,” tegas Lukman.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu enggan menjelaskan secara rinci soal materi pemeriksaan penyidik KPK terhadapnya. Karena prosesnya masih berlangsung.

“Saya harus menghormati dan menghargai proses yang sedang berlangsung, sehingga saya merasa tidak pada tempatnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku akan mendalami dugaan penerimaan uang sebesar Rp 10 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Fakta aliran uang itu terungkap dalam sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.

“Pokoknya apapun yang ada di dalam sidang itu pasti penyidik akan mengejar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/5) malam.

Namun, kata Basaria, pihaknya masih akan mempelajari dan mendalami mengenai hal tersebut. Nantinya, setelah semua bukti dan informasi yang memadai lembaga antirasuah akan mendalami lebih lanjut aliran uang.

“Tapi apakah itu benar atau tidak sampai sekarang laporan belum masuk,” jelasnya.

Mulanya, Tim biro hukum KPK menjelaskan, terkait dengan kronologi kasus tersebut, dari pengintaian, operasi tangkap tangan (OTT) sampai penetapan tersangka dan penahanan. Selain itu, ada juga bukti berupa surat, dokumen, sadapan dan uang berjumlah 30 bukti.

“‎Serta keterangan dari sekurang-kurangnya tujuh orang termasuk keterangan pemohon (Rommy) yang diperoleh penyelidik termohon di tahap penyelidikan,” kata anggota tim biro hukum KPK saat membacakan surat jawaban di sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Dalam perkara ini, tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta. Uang itu diduga diberikan dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp 250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.

Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK juga menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.(jpc)

Update