Jumat, 19 April 2024

Ranperda Pelelangan Ikan Diserahkan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti mengatakan, Pemkab Natuna sudah menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pelelangan Ikan.

Ranperda ini dijadikan payung hukum untuk beropera-sinya tempat pelelangan ikan di Sentral Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) di Selat Lampa.

”Ranperda pelelangan ikan sudah diserahkan ke DPRD, mudah-mudahan dapat memberikan penambahan PAD nantinya,” kata Ngesti, Senin (6/5/2019).

Dikatakan Ngesti, pelelangan ikan di Selat Lampa tidak bisa beroperasi sepenuhnya tanpa adanya peraturan daerah. Perda tersebut sangat diharapkan secepatnya selesai dan diterapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ngesti mengatakan, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan pengaturan berdasarkan prinsip otonomi daerah, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

”Otonomi daerah mampu untuk mengoptimalkan pemberdayaan segala potensi yang dimiliki, untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan daerah,” ungkap Ngesti. (arn)

Update