
batampos.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam telah menetapkan zonasi atau pembagian cluster berdasarkan kecamatan bagi sekolah yang akan membuka pendaftaran pada 14 hingga 29 Mei mendatang.
“Zonasinya sudah kami atur. Jadi, daftar harus sesuai de-ngan zonasi yang ada. Tidak boleh di luar itu,” kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Disdik Batam, Andi Agung, Selasa (6/5/2019).
Menurutnya, beberapa sekolah memang berada di perbatasan antara dua kecamatan seperti Lubukbaja, Batuampar, dan Batam Kota.
Andi mengatakan kondisi sekolah negeri di Lubukbaja memang terbatas dan hanya ada satu SMPN 41 Batam.
Namun, berdasarkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sudah digelar tahun sebelumnya, rata-rata siswa di wilayah itu melanjutkan ke sekolah swasta.
“Banyak memang ke swasta jadi tidak terlalu dikhawa-tirkan soal terbatasnya sekolah negeri di sana,” kata Andi.
Solusi lainnya adalah mere-ka bisa mendaftar di sekolah terdekat dari kecamatan itu seperti Lubukbaja dan Batam Kota.
Seperti di Batuampar, ada SMPN 29 dan 45 Batam. Jadi mereka yang tidak diterima bisa melamar ke sana asalkan masuk dalam zonasi.
“Namanya sekolah irisan. Jadi, tetap bisa di sekolah lain kecamatan karena kondisi-nya memang di perbatasan. Sekolah itu sudah kami atur zonasinya,” terang Andi.
Andi menegaskan, untuk PPDB tahun ini tidak melihat nilai atau hasil UN sebagai pertimbangan untuk diterima di suatu sekolah khusus. Misalnya, sekolah unggulan seper-ti tahun-tahun sebelumnya.
Meskipun nantinya, nilai yang dimiliki siswa tetap diperlukan untuk proses seleksi di sekolah yang masuk dalam zonasinya.
Hal ini sudah ada dalam Peraturan Menterian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa penerimaan berbasis zonasi dan tidak berdasarkan nilai. “Sudah jelas itu. Jadi yang akan diterima mereka yang jaraknya paling dekat dengan sekolah. Itu saja perbandingannya,” jelasnya.
Saat penerimaan nanti, pendaftar bisa memilih dua sekolah dalam zonasi yang sama. Pendaftaran akan dibuka melalui daring (online) dan manual.
Untuk persyaratan sama dengan sebelumnya. Khusus untuk pendaftar SD, harus berusia minimal tujuh tahun koma nol bulan pada Juli mendatang, mendaftar di sekolah sesuai zonasi, melampirkan akta kelahiran, melampirkan Kartu Keluarga (KK), KTP orangtua dan mengantongi kartu PKH bagi keluarga kurang mampu.
“Kalau SMPN melampirkan surat keterangan dari sekolah yang sudah mengikuti USBN dan lainnya sama dengan SD,” terangnya.
Andi mengungkapkan pihaknya juga akan menggelar pertemuan dengan kepala sekolah swasta membahas PPDB ini. Siswa yang tidak diterima harus mendaftarkan diri ke sekolah swasta.
“Ini solusinya karena negeri tidak bisa menampung semua siswa. Kami bahkan sudah buat dua sif untuk menampung siswa yang membeludak,” terangnya.
Untuk persiapan, semuanya sudah siap. Operator penerimaan dari sekolah juga telah dilatih. Pendaftaran nanti orangtua datang ke sekolah membawa semua persyaratan. Operator akan membantu mendaftarkan ke sistem. “Jadi, tidak pakai aplikasi lagi. Langsung ke sekolah daftarnya,” imbuhnya.
Jadwal pendaftaran cukup lama. Hal ini bertujuan agar orang tua bisa menemukan sekolah untuk anaknya, jika tidak diterima di sekolah negeri. “Ada dua minggu pendaftaran kami buka. Tahun ajaran baru kan Juli jadi masih panjang waktu bagi orangtua menemukan sekolah,” ungkapnya.
Kepala SMPN 3 Batam Wiwiek Darwiyanti menuturkan, saat ini pihaknya sudah membentuk tim panitia pendaf-taran siswa baru. Nanti ada guru yang bertugas melayani pendaftaran siswa baru. “Kesiapannya sudah 90 persen. Tinggal pelaksanaannya saja,” imbuhnya.
Tahun ini pihaknya membuka 11 kelas untuk ditempati siswa baru. Masing-masing kelas akan diisi maksimal 36 siswa baru. Ia berharap semua proses berjalan dengan lancar. Untuk penerimaan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Disdik.
“Kami menjalankan sesuai dengan aturan Disdik. Jadi kalau penerimaan tidak memperhatikan nilai kami ikut saja. Yang penting asal sesuai zonasi siswa akan kami layani,” tambah Wiwiek.
Dorong Masuk ke Sekolah Swasta
Selain pilihan sekolah giliran (shif), Pemko Batam akan melibatkan sekolah swasta untuk mengatasi persoalan terbatasnya daya tampung di sekolah negeri.
“Tapi saya yakini, tetap kita sebagian dorong ke sekolah swasta. Kami buka ruang partisipasi swasta. Sekolah negeri tak bisa meng-cover, mereka tak mampu semua menerima anak didik yang akan masuk,” ucap Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, beberapa waktu lalu.
Pilihan sekolah sif juga akan menjadi pertimbangan lain. “Jika swasta (pelibatan swasta) tak mampu (menampung), bisa jadi dua sif juga. Tapi untuk daerah tertentu saja,” imbuh Amsakar.
Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Batam mencatat masih banyak sekolah swasta yang masih kekurangan siswa setiap PPDB.
Sekretaris BMPS Kota Batam Heri Supriyadi berharap peme-rataan siswa di sekolah nege-ri maupun sekolah swasta dapat terlaksana pada tahun 2019 ini.
Heri menyampaikan pada prinsipnya BMPS mendukung program pemerintah dalam rangka menjamin anak bangsa tetap bersekolah dan wadah atau tempatnya anak bersekolah yang mumpuni tetap ada.
“Program pemerintah agar tidak ada anak yang tidak sekolah, hakikatnya sangat kami dukung,” imbuhnya.
Maka dari itu, sekolah swasta siap membantu pemerintah dan sekolah negeri untuk mewujudkan hal ini. Cara-nya, kata dia, sekolah yang tidak mampu menampung calon murid dapat berkoordinasi dengan sekolah swasta yang terdekat dengan sekolah negeri yang bersangkutan.
“Sekolah negeri tak boleh jor-joran juga, kalau tidak mampu jangan dipaksakan. Bicarakan dengan sekolah swasta atau ajak rembuk, kami siap,” imbuhnya.
Terkait rencana pemberlakuan dua sif, ia mengatakan, dua sif sejatinya tidak searah dengan pemenuhan layanan mutu pendidikan yang baik, seperti tertuang dalam Kurikulum 13.
“Ini tentu berpulang pada orangtua, hendaknya memandang pendidikan bagi anak adalah investasi besar bagi masa depan anak yang bersangkutan. Karena dua sif tidak akan mungkin mencapai layanan mutu yang diharapkan,” beber dia.
Sementara pemerintah, menurut dia, jika ada desakan dari masyarakat memang terkadang mengambil opsi ini sebagai kosenkuensi dari tugas pemerintah tentang pendidikan dasar.
“Maka perlu kesadaran semua pihak. Investasi ke anak bukan hal yang merugikan, ini salah satu yang wajib untuk yang baik dengan memberikan pendidikan yang baik,” pungkasnya.(Adiansyah/Yulitavia)
