
batampos.co.id – Kawasan lokalisasi Teluk Pandan, Sintai tetap beroperasi selama bulan puasa ini. Komplek pusat rehabilitasi sosial non panti ini tutup hanya ditiga hari pertama puasa.
Ini sesuai dengan surat edaran dari Pemko Batam yang mengatur penutupan lokasi hiburan malam dengan formulasi 3-3-3 yakni penutupan dilakukam pada tiga hari pertama awal puasa, tiga hari pertengahan puasa dan tiga hari sebelum berakhirnya masa puasa.
Mulai Rabu (8/5) malam, penghuni di sana diperbolehkan berkerja kembali jika ada tamu yang datang.
“Tapi habis tarawih. Kami puasa, jadi harus berbuka dan taraweh dulu baru bisa (melayani tamu-tamu yang datang),” ujar Yuni, seorang pekerja, siang kemarin.
Selama puasa ini aku Yuni, dia dan 200 pekerja lainnya di sana tetap menjalani ibadah puasa seperti biasa jika tak ada halangan yang mendasar. Merekapun rutin mendengarkan ceramah dan tarawih di masjid yang ada dalam komplek lokalisasi tersebut.
“Biasa aja sih seperti orang di luar sana. Kalau itukan (layani tamu) udah kerjaan jadi mau gimana lagi. Tak kerja mau makan apa kami,” ujar wanita 23 tahun itu.
Ketua organisasi pusat rehabilitas sosial non panti Teluk Pandan M Nasir menuturkan hal yang sama.
Sebagai warga negara yang baik seluruh pekerja ataupun pemilik bar di dalam kawasan turut dengan aturan yang ada. Jadwal operasional kawasan dipastikan tutup tiga hari pertama, tiga hari pertengahan dan tiga hari diakhir masa puasa.
Seluruh penghuni juga tetap menjalankan ibadah puasa sebagai mana mestinya.
Begitu juga dengan urusan pekerjaan, aktivitas bar ataupun pekerja tetap berjalan sesuai aturan yang ada.
“Selain dari aturan tutup tadi (3-3-3) kami tetap buka tapi setelah tarawih. Paling pukul 22.00 WIB keatas sampai pukul 03.00 WIB,” ujar Nazir.
Untuk mengakomodir kebutuhan siraman rohani selama puasa, pengurus kawasan juga menggelar bergai kegiatan keagaman seperti menghadirkan penceramah saat buka puasa dan tarawih dan lain sebagainya. (eja)
