
batampos.co.id – Grup media sosial (medsos) yang menyajikan iklan jual beli kendaraan bermotor menjadi perhatian pihak kepolisian.
Pasalnya, kendaraan yang dijajakan dalam grup jual beli umumnya tanpa dokumen dan yang disinyalir hasil curian.
Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe mengatakan, pihaknya sudah banyak mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang mengaku menjual hasil curiannya di forum jual beli media sosial.
“Tapi masih banyak masyarakat yang bersedia membeli kendaraan tersebut, meskipun sudah tahu tak ada surat-surat resminya. Ini kan bahaya,” katanya.
Menurutnya, pembeli motor hasil curian akan dikenakan pasal penadah.
Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan banyak sekali penadah barang curian yang ditangkap karena terjebak dengan ulah para pencuri kendaraan bermotor.
“Sekalipun tak terlibat dengan aksi pencurian, namun penadah tetap dikenai pasal pidana. Sebab pembelian barang curian apalagi kendaraan tanpa dokumen ada pasal tersendiri yakni 480 KUHP,” ujarnya.
Rata-rata lanjutnya, yang terjebak adalah masyarakat yang membeli kendaraan bermotor dari medsos.
“Maka-nya kami ingatkan lagi agar lebih bijaksana lagi ke depannya. Jangan mau kalau (beli kendaraan) yang tidak ada dokumen sama sekali. Jangan karena harga murah malah dipenjara nantinya,” tutupnya.(yulianti)
