Jumat, 29 Maret 2024

Bawaslu Batam Banjir Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu

Berita Terkait

Caleg DPRD Kepri dapil Batam dari Partai PAN, Syamsuri, melaporkan dugaan kecurangan ke Bawaslu Kota batam, Jumat (10/5). foto/yulianti

batampos.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam kebanjiran laporan kecurangan terkait pelaksanaan Pemilu 2019. Laporan yang masuk ke Bawaslu beragam, mulai dari dugaan kecurangan hingga kasus dugaan politik uang.

Salah satu laporan yang diterima Bawaslu Kota Batam dari Caleg DPRD Kepri dapil Batam dari Partai PAN, Syamsuri, Jumat (10/5/2019).

Didampingi pengurus Ikatan Keluarga Besar Sumatera Selatan (IKBSS) Kota Batam, Syamsuri melaporkan dugaan pemindahan suara partai kepada sesama caleg PAN berinisial YK.

“Telah terjadi pemindahan suara partai ke suara caleg atas nama YK, dan ini benar-benar merugikan saya,” ujar Syamsuri usai memberikan laporan ke Bawaslu Batam.

Dia mengatakan, suara yang berpindah sebanyak 200 suara. Awalnya suara partai sebanyak 408, kemudian dalam perjalanan berubah hanya tinggal 208 suara.

Dijelaskannya, proses pemindahan suara tersebut diduga terjadi pada form DAA1 ke DA1 di Kelurahan Belian, Batam Kota. Pada form DAA1 suara Caleg YK hanya 1.328, namun pada DA1 berubah menjadi 1.528 suara.

“Sementara suara partai di Kelurahan Belian berkurang 200 suara, sudah jelas terjadi pemindahan,” katanya. Pemindahan ini, lanjutnya, diduga dilakukan oleh oknum Petugas Pemihan Kecamatan (PPK) Batam Kota saat pleno tingkat kecamatan pada Kamis (9/5/2019) lalu.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Muhammad Reza Syailendra, mengatakan telah menerima laporan tersebut. Menurut Reza, siapapun yang datang melapor asalkan berkaitan dengan pemilu akan diterima dan dipelajari.

“Laporan yang masuk akan kita pelajari, dan akan diselesaikan,” ujarnya. Apalagi, menurutnya, laporan yang masuk sudah teregister. Biasanya setiap laporan yang masuk iberikan waktu tiga hari untuk melengkapi berkas.

Di hari yang sama, Bawaslu Batam juga menerima laporan dari sejumlah perangkat RT/RW Kelurahan Seijodoh. Mereka melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan AW, caleg DPRD Kota Batam dari Partai Nasdem untuk dapil Bengkong dan Batuampar.

Namun menariknya, laporan ini disampaikan lantaran caleg AW meminta uang yang diberikan kepada sejumlah perangkat RT/RW tersebut. Sebab AW tidak meraup suara sebanyak yang dijanjikan oleh para perangkat RT/RW tersebut.

Salah satu pelapor, ES, mengatakan caleg AW memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada perangkat RT/RW Seijodoh pada 15 April lalu.

Uang tersebut diberikan melaui transfer ke rekening. Dalam perjanjiannya, perangkat RT/RW Seijodoh akan memberikan suara sebanyak 2.000 suara dari Seijodoh.

Namun hasil perolehan suara AW di Seijodoh tidak sesuai yang dijanjikan. Sehingga AW menuntut uang tersebut dikembalikan.

“Jadi kami melaporkan dugaan politik uang oleh caleg AW yang telah memberi kami uang Rp 200 juta untuk memenangkan beliau,” ujar ES usai menyampaikan laporan, kemarin.

Dijelaskannya, di Seijodoh, AW hanya mendapatkan 496 suara dari warga setempat. Hal inilah yang membuat AW berang dan meminta uangnya dikembalikan.

Sebelumnya, terjadi negosiasi antara caleg AW dengan para perangkat RT/RW. Pihak perangkat RT/RW Seijodoh menyanggupi mengembalikan Rp 120 juta saja. AW pun setuju. Dan hingga saat ini sudah dikembalikan Rp 80 juta, sisanya sebanyak Rp 40 juta dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu dekat.

Namun AW tidak sabar dan terus menanyakan pengembalian uangnya. “Sebenarnya kami akan segera mengembalikan, tapi karena terus diintervensi, kami laporkan ke Bawaslu,” kata ES.

KPU Kebut Pleno

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam berlomba dengan waktu untuk menuntaskan pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2019.

Meski banyak kendala, KPU Batam yakin pleno tingkat kota akan rampung hari ini, Sabtu (11/5/2019). Ketua KPU Batam Syahrul Huda mengatakan, Jumat (10/5) malam pihaknya menggelar pleno rekapitulasi untuk tiga kecamatan.

Yakni Bengkong, Sekupang, dan Kecamatan Seibeduk. Dengan begitu, tinggal satu lagi kecamatan yang belum diplenokan, yakni Kecamatan Sagulung.

“Sagulung besok (hari ini, red) akan kami plenokan. Karena sudah melewati batas kami akan langsung melanjutkan pleno ke tingkat provinsi. Sebab mereka juga tengah menunggu hasil dari Batam,” terangnya.

Syahrul mengatakan, sebenarnya pelaksanaan pleno di tingkat KPU Batam sudah melebihi jadwal yang ditetapkan.

Karena itu, Syahrul mengaku siap menerima jika kemudian akan ada sanksi dari KPU Provinsi Kepri. “Apapun nanti konsekuensinya kami terima. Karena kami sudah berbuat semampu kami,” ujarnya.

Dengan diplenokanya tiga kecamatan tadi malam, maka KPU Batam telah merampungkan pleno untuk 11 kecamatan dari 12 kecamatan di Batam.

Yakni Kecamatan Belakangpadang, Bulang, Galang, Nongsa, Batuaji, Batuampar, Batam Kota, Lubukbaja, Bengkong, Sekupang dan Seibeduk.

Sehingga masih tersisa satu kecamatan lagi, yakni Kecamatan Sagulung. Syahrul berharap proses penetapan hasil Pemilu 2019 tingkat Kota Batam bisa digelar sebelum penetapan hasil pemilu tingkat provinsi yang rencananya akan digelar Minggu (12/5) besok.

“Mudah-mudahan bisa selesai sebelum di tingkat provinsi,” katanya. Pleno untuk tiga kecamatan di KPU tadi malam juga kembali diwarnai drama penundaan. Sebelumnya, pleno dijadwalkan digelar pukul 14.00 WIB.

Namun pleno baru digelar pada malam hari. Menurut Syahrul, penundaan dilakukan karena alasan kemanusiaan. Di antaranya karena petugas pemilihan kecamatan (PPK) Bengkong baru saja merampungkan pleno tingkat kecamatan pada Jumat (10/5) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sehingga mereka masih kelelahan jika langsung melanjutkan pleno di tingkat KPU Kota Batam. “Mereka belum tidur. Jadi kami sepakat memberikan mereka waktu untuk beristirahat. Jadi pleno dibuka kembali pukul 21.00 WIB,” kata dia.

Begitu juga dengan PPK Bengkong yang baru saja menyelesaikan pleno tingkat kecamatan pada pukul 14.00 WIB, kemarin. Sehingga semua saksi dan pihak yang hadir sepakat pleno ditunda pada malam hari.

Ketua Bawaslu Batam Syailendra Reza mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah kalau provinsi mau mengambil alih proses pleno KPU Batam.

Karena kondisinya Batam memang sudah melewati batas waktu. Kendati demikian, pihaknya memahami pemilu kali ini tidak segampang pemilu sebelumnya.

“Jadi saya rasa mereka harus berpikir ulang juga. Ada banyak formulir dan lainnya yang harus diselesaikan jika memang ingin mengambil alih,” sebutnya.

“Batam itu paling banyak pemilihnya, jadi kita tidak bisa samakan dengan daerah lain,” harapnya. Terkait kendala lambatnya proses penghitungan di tingkat kecamatan, menurutnya petugas PPK tidak harus melayani semua permintaan saksi tanpa adanya bukti yang bisa dipertanggung jawabkan.

“Setiap PPK mulai ada saja saksi yang keberatan dan mempertanyakan hasil penghitungan. Kalau tak ada bukti yang pas ya tidak usah dilayani. Lanjutkan penghitungan saja karena waktunya sudah melampaui,” tuturnya.(yulianti/yulitavia)

Update