Sabtu, 20 April 2024

Status Cekal Kivlan Dicabut

Berita Terkait

batampos.co.id – Pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Staf Komando Strategi Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen resmi dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencabutan ini kurang dari 24 jam sejak surat pencekalan dikeluarkan.

“(Kivlan) sudah boleh ke luar negeri,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/5).

Pencabutan pencekalan ini dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan dari pihak kepolisian. Ditjen Imigrasi kemudian memprosesnya, kemudian pada dinihari tadi surat pencabutan pencekalan pun diterbitkan.

“Tadi pagi, jam tiga pagi dikeluarkan surat cekalnya dicabut,” tambah Sam.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Kivlan, Pitra Romadoni menyambut baik pencabutan pencekalan ini. Dia meminta agar Ditjenpas tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan, apalagi menyangkut nama baik seseorang.

“Sahabat-sahabatku tanpa mengurangi rasa hormat, jangan terburu-buru mengambil keputusan. Soalnya tindakan yang saudara lakukan tersebut menyebabkan kerugian bagi saudara Mayjen Kivlan Zen,” kata Pitra.

Pitra menilai, pencekalan terhadap Kivlan dianggap tidak tepat. Karena status hukumnya baru sebatas saksi, bukan tersangka.

“Pencekalan tersebut menimbulkan satu pristiwa yang dilematis terhadap pemikiran bangsa dan rakyat Indonesia. Kecuali dirinya sudah tersangka baru dicekal, ini kan baru diklarifikasi,” pungkasnya.

Pitra pun memastikan tidak ada rencana Kivlan Zen bepergian ke luar negeri. Bahkan sebelum dicekal pun mantan Kakostrad itu hanya ingin pergi ke Batam untuk bertemu keluarganya. Kivlan pun direncanakan akan hadir dalam pemeriksaan pada Senin (13/5).

Sebelumnya, ‎Kepala bagian Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra‎ membenarkan, pihaknya telah menerbitkan surat panggilan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Surat pemanggilan itu diserahkan oleh Penyidik Mabes Polri saat Kivlan Zen berada di Bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke Brunei Darussalam.

“Diberikan surat panggilan oleh Penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soetta,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).

Asep menuturkan, Kivlan Zen telah dicekal. Sehingga diberikanlah surat tersebut. Saat itu Kivlan hendak ke Brunei Darussalam melalui Batam.

“Dicegah ke luar negeri. Beliau mau ke Brunei ‎lewat Batam. Sudah melalui imgrasi juga sudah disampaikan,” katanya. (jpc)

Update