Kamis, 25 April 2024

Biaya yang Diterima Bandara Hang Nadim Batam

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso mengatakan, biaya landing fee, parkir pesawat, dan rute Airnav tidak mempengaruhi tingginya harga tiket pesawat saat ini. Karena memamg biaya yang dibebankan kepada maskapai sangat kecil sekali.

Suwarso pun mengungkapkan keyakinannya bahwa tidak akan ada penurunan biaya landing fee dan sebagainya dari Kementerian Perhubungan, dalam upaya menurunkan harga tiket pesawat untuk menyambut momen mudik lebaran pada 2019 ini.

“Saya kira tarif landing fee tidak mungkin diturunkan, karena tarifnya kecil dan tidak banyak pengaruh,” kata Suwarso di Batam pada Sabtu (11/5/2019).

Di Bandara Internasional Hang Nadim Batam sendiri, biaya biaya Pendaratan Jasa Penempatan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) ini sudah sejak 2016 lalu tidak mengalami perubahan biaya.

Saat ini, biaya landing fee untuk pesawat tipe 737 S-800, yang merupakan jenis pesawat yang paling banyak beraktivitas di Batam, untuk rute domestik dibandrol seharga Rp 425 ribu untuk sekali landing. Biaya parkir lebih dari dua jam hingga 24 jam dikenai tarif Rp 75 ribu. Sementara untuk parkir pesawat di bawah dua jam tidak dikenai biaya.

Item lainnya adalah Garbarata, dimana pemakaian di bawah 12 jam dikenai biaya Rp 200 ribu untuk sekali pakai.

Dan Passanger Service Charger (PSC) sebesar Rp 60 ribu untuk satu penumpang.

Lebih jauh, Suwarso menjelaskan bahwa yang paling dibutuhkan saat ini adalah penurunan harga tiket. Karena tidak hanya mempengaruhi masyarakat, lebih dari itu juga berpengaruh pada bandara sendiri yang juga mengalami penurunan pendapatan. (bbi)

Update