Sabtu, 18 April 2026

RPTKA dan Smart Card Belum Temu Titik Terang

Berita Terkait

batampos.co.id – Ada dua masalah yang tampaknya sangat mengganggu dunia usaha yakni persoalan mengenai rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan persoalan pengunaan smart card.

“Mengenai RPTKA sudah beberapa kali rapat antara Kemenko Perekonomian dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tetapi belum ada penyelesaian yang tuntas sehingga diharapkan RPTKA dikembalikan menjadi kewenangan BP Batam,” kata Eddy Putra Irawadi, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Sabtu (11/5).

Masalah terkait RPTKA ini bermula dari saat perusahaan industri ingin mengajukan RPTKA baik baru, perpanjangan dan perubahan sering ditolak oleh sistem dengan alasan kuota sudah penuh.

Permasalahan lain yang timbul yakni walaupun RPTKA-nya sudah disetujui oleh Kemenaker yaitu pada tahapan wawancara, dimana pihak pengguna TKA harus melakukan wawancara melalui Skypee Video Call.

“Dengan petugas di TKA online yang sering tidak mendapatkan respon sehingga tidak dapat lanjut ke proses berikutnya,” ungkapnya.

Sedangkan persoalan smart card, Eddy menjelaskan bahwa sudah ada rapat antara Kemenko Perekonomian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun hasilnya belum dapat menyelesaikan permasalahan di lapangan.

Kepala BP Batam Eddy Putra Irawady, (tengah) didampingi Direktur Lahan BP Batam,
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

“Sebabnya karena masih disusun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengenakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada smartcard,” jelas Eddy.

Sehingga Kantor Imigrasi Batam sudah menerapkan sistem business card yang terkoneksi dengan Integrated Box Office System (IBOS), dengan uji coba di Pelabuhan Harbour Bay.

Persoalan smart card ini terjadi sejak 1 Januari 2018, dimana dalam sistem smart card bagi para pemegang izin kerja dan izin tinggal khususnya untuk wilayah Batam, Bintan, Karimun (BBK) dihentikan.

“Alasannya bahwa setiap PNBP harus dikelola instansi pemerintah yang selama ini dikelola oleh pihak swasta sejak tahun 1991,” ungkapnya.

Imbasnya adalah pada pegawai setingkat manajemen atas di perushaan industri pemegang ITAS dan visa bisnis tujuan Batam harus mengantri saat masuk dan keluar Batam.”Penjelasan yang kami terima yakni pihak imigrasi masih menunggu PP terkait PNBP yang mana sudah setahun tidak kunjung selesai,” ungkapnya lagi.

Persoalan ini memang sudah menghantui pengusaha di kawasan industri. Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing mengatakan proses pengurusan perizinan RPTKA dianggap masih belum optimal meski sudah menggunakan aplikasi Skype. Alasannya adalah koneksi jaringan sangat buruk sehingga saat melakukan wawancara, koneksi sering terputus dan butuh waktu untuk memulihkannya.

“Proses wawancara RPTKA sekarang memang melalui Skype. Alasannya bagus karena dapat mempercepat pelayanan, tapi suka tiba-tiba mati dan membutuhkan waktu untuk nyambung kembali,” katanya. (leo)

Update