Sabtu, 20 April 2024

Bom Waktu Limbah Beracun

Berita Terkait

Berbagai jenis limbah B3 menumpuk di gudang penyimpanan di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) di Kabil, Batam, Kamis (9/5). Foto-foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

batampos.co.id – Ada pemandangan tak biasa di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI), Kabil, Kamis (9/5) lalu. Di lahan seluas 20 haktare tersebut terlihat tumpukan limbah di berbagai tempat. Salah satunya limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis copper sludge, yang telah menggunung.

Tak hanya menggunung, limbah yang me­ngan­dung logam berat tersebut meluber keluar dari tembok pembatas.  Limbah tersebut telah empat bulan menumpuk di sana, tertahan karena saat ini diberlakukan larangan pengiriman limbah B3 dari Batam ke tempat pengolahan di Pulau Jawa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya limbah B3 jenis padat yang tertahan, tapi juga limbah B3 jenis cair. Ruang-ruang penyimpanan limbah B3 cair di KPLI juga telah penuh. “Limbah Batam ini mau dibawa ke mana? Tidak bisa keluar. Dan tertahan di sini, dampaknya multiefek,” ujar Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Limbah (Aspel) B3 Indonesia-Batam, Arlon Veristo, di KPLI Kabil, Kamis (9/5) lalu.

Para pengusaha bingung dengan permasalahan pelik ini. Sebab hingga kini mereka tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi, serta alasan limbah ini tidak bisa dikirimkan ke luar Batam. “Kami tidak pernah mendapatkan surat tertulis dari KPK atas pencegahan tidak boleh keluarnya limbah ini. Hanya secara lisan yang kami terima,” ungkapnya.

Arlon mengaku telah menyurati KPK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan instansi terkait lainnya. Namun, surat yang dilayangkan pihak Aspel B3 tidak pernah mendapatkan respon.  “Setidaknya beritahu kami, kalau ada masalah di sini atau gimana. Ini tidak, semuanya diam,” tuturnya. Penyimpanan limbah B3 dalam jangka waktu cukup lama, membuat khawatir banyak pihak. Karena efeknya bisa mengancam para pengusaha limbah, pelaku industri, investor, dan juga masyarakat.

 

Ketua Umum Aspel B3 Indonesia, Barani Sihite, menuturkan ada puluhan ribu ton limbah yang tertahan di KPLI Kabil saat ini. Tentu saja jumlah ini akan terus bertambah karena banyak juga limbah yang menumpuk di TPS (tempat penyimpanan sementara) milik para pelaku Industri lainnya. “Mereka tidak lagi bisa mengirim ke KPLI, karena di sini saja sudah overload. Kalau masuk lagi, bisa jadi ada ledakan limbah. Potensi pencemaran lingkungannya semakin terbuka lebar,” katanya.

Barani mengatakan, untuk kawasan KPLI ada sebanyak 40 ribu ton limbah jenis cair dan padat. Limbah B3 yang masuk dalam klasifikasi kategori 1 ada sebanyak 30 ton. Sedangkan sisanya masuk dalam kategori 2. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun disebutkan, limbah B3 kategori 1 memiliki karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan korosif sesuai dengan parameter uji. “Ada 30 ton limbah B3 kategori 1 ini yang tertahan sekarang di Batam,” ujar Barani.

Sedangkan limbah kategori 2, karakteristik beracun dengan kandungan pencemaran besar dan kecil. “Limbah yang tertahan di dalam kontainer di Batuampar itu masuk dalam kategori 1. Ada yang cair maupun pada,” katanya. Barani mengatakan, sejak Maret lalu, Aspel B3 sudah tidak lagi dapat mengangkut dan mengumpulkan limbah dari beberapa kawasan industri yang ada di Batam. Atas hal ini, kata Barani, pihaknya sudah menyampaikan ke HKI (Himpunan Kawasan Industri).

“Gimana kami mengumpulkan dan angkut ke KPLI. Di sini saja sudah kelebihan (muatan),” ucapnya. Selain potensi pencemaran lingkungan menghantui Batam, Barani mengatakan, permasalahan limbah ini bisa menyebabkan berhentinya investasi. Karena industri terus menghasilkan limbah, akibatnya akan membuat limbah B3 meluber keluar area aman. “Siapa investor yang mau tertarik jika pengelolaan limbah saja berbelit-belit?” ujarnya.

Ancaman lain, katanya, berdampak ke para pengusaha Aspel B3 sendiri. Karena setiap pengusaha Aspel B3 memiliki kontrak karya dengan pihak industri. Namun, apabila pengangkutan tidak lancar, para pengusaha Aspel B3 bisa terancam gugatan hukum dan pasti menimbulkan kerugian.

Apabila industri menggugat para pengusaha Aspel B3, Barani menyebut ratusan orang akan kehilangan pekerjaan. “Ancaman lain adalah pidana penjara. Karena sesuai undang-undang, kami hanya boleh menyimpan limbah B3 kategori 1 selama 3 bulan. Dan ini sudah lebih dari tenggat waktu yang ditentukan itu,” ujarnya.

Berbagai cara dan langkah telah ditempuh pihak Aspel B3 sejak keluarnya penghentian pengiriman limbah sementara secara lisan yang disampaikan Bea Cukai Batam, pada 29 Januari silam.  “Hingga kini hasilnya nihil, tidak ada. Semuanya beralasan sama. Akan mengusahakan, tapi hingga kini tak bisa juga limbah itu keluar Batam,” tuturnya.

Aspel juga mengaku telah menggandeng HKI agar bisa cepat menuntaskan permasalahan ini. Namun, tetap juga tidak ada hasil.  Keresahan akan limbah ini disampaikan juga pihak-pihak pengelola kawasan industri di Batam. Salah seorang yang bersuara terkait limbah ini yakni, Government Relations & QHSE Manager Kawasan Industri Terpadu Kabil (KITK), Sony Fuah. “Sangat meresahkan,” ucapnya.

Ia mengatakan, ancaman pencemaran lingkungan semakin terbuka. Karena limbah yang disimpan di luar TPS yang tidak beratap dan tidak memiliki proteksi. Kondisi ini, menurut Sony, memaksa para pelaku industri melanggar aturan pengelolaan limbah B3. Karena, seharusnya limbah B3 disimpan dalam TPS.

Dia menambahkan, kerugian yang diderita perusahaan antara lain mereka harus membangun TPS tambahan. Sehingga mereka harus mengeluarkan biaya tambahan pula.
Kerugian lainnya adalah perusahaan harus menambah fasilitas kesehatan dan keselamatan.

“Potensi kerugian lainnya, aspek yuridis, pelanggaran atas undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pengelolaan limbah. Ada ancaman materil dan imateril. Bisa-bisa perusahaan ditutup,” ujarnya.

Adakah solusi atas permasalahan ini? Sony mengaku masih berupaya mencarikan solusi. Ia mengaku sudah menjalin komunikasi intens dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, dan instansi terkait lainnya. “BP Batam dan HKI sudah mendesak Kementerian LHK menyelesaikan persoalan ini. Namun hingga kini, kami belum diberikan solusi. Masih nihil dan no respon,” katanya.

Ancam Kesehatan dan Investasi

Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Oka Simatupang, mengatakan kasus penghentian pengiriman limbah B3 dari masing-masing perusahaan industri sangat merugikan investor yang sudah eksis di Batam. Kondisi ini bisa menimbulkan citra buruk bagi Batam di mata dunia.

“Ini harus mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat karena sudah mengganggu kegiatan produksi dan belum lagi sanksi hukum berdasarkan aturan di bidang lingkungan,” kata Oka.

Dokter spesialis penyakit dalam di Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota, Soritua Sarumpaet, menyebutkan dampak limbah B3 ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dimulai dari dampak lingkungan, rusaknya ekosistem, hingga menyerang kesehatan manusia dengan skala pendek atau jangka panjang bisa mengakibatkan mutasi sel. “Misalnya anak cacat, terlahir bodoh, dan lain-lain,” ujarnya di Batam Kota, Rabu (8/5) lalu.

Batam sebagai kota industri harusnya menyadari bahwa pengelolaan limbah harus dilaksanakan intensif supaya dampak berbahaya terhadap lingkungan dan warga rentan terpapar bisa diminimalisir.

Pada hakikatnya, pengolahan limbah adalah upaya untuk memisahkan zat pencemar dari cairan atau padatan. Walaupun volumenya kecil, konsentrasi zat pencemar yang telah dipisahkan itu sangat tinggi. Selama ini, zat pencemar setelah dipisahkan berubah menjadi konsentrat, apabila belum tertangani dengan baik bisa terjadi akumulasi bahaya yang setiap saat mengancam kesehatan dan keselamatan lingkungan hidup.

Limbah B3 ini termasuk yang masih bersifat tinggi potensi mempengaruhi kesehatan. “Dampak ringannya bisa menyebabkan masalah kulit, seperti jamur, kudis, kurap, infeksi cacing pita, infeksi saluran napas, dan penyakit kardiovaskular lainnya,” jelas Soritua.
Dokter senior di Batam yang juga mantan ketua IDI Batam ini menyebutkan, masing-masing limbah B3 ini bisa menyebabkan penyakit yang berbeda.

Misalnya, Batam memiliki salah satu jenis industri perkapalan. Dalam proses pengerjaannya, akan menghasilkan limbah korosif yang tentu mengandung logam berat. Limbah itu apabila tak terkelola dengan baik, akan mencemari laut, dimakan oleh ikan dan biota laut.

“Ikan itu dikonsumsi manusia. Otomatis manusia terdampak. Efeknya, bukannya makan makanan yang bergizi, melainkan kita sudah turut makan limbah secara tak langsung. Akibatnya, ya itu tadi mutasi sel, mutasi gen. Dapat mempengaruhi kinerja otak. Kalau dibiarkan ya bahaya. Itu dari kacamata medisnya,” kata Soritua.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusumarjadi, mengatakan untuk pengawasan pengolahan limbah B3/limbah medis fasyankes di fasyankes dilakukan pengawasan dua kali dalam setahun dengan melakukan inspeksi sanitasi dan uji baku mutu sesuai dengan Peraturan Kementerian LH No 5/2014 dan 101/2014.

Didi menyebutkan, dampak limbah B3 fasyankes atau limbah medis fasyankes apabila tidak dikelola dengan baik dan benar, akan menimbulkan terjadinya pencemaran udara, tanah dan air.

“Dari pencemaran tersebut banyak sekali kandungan zat yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat baik yang terkena langsung maupun tidak langsung,” ujar Didi di Sekupang, beberapa waktu lalu. Penyakit yang dapat disebabkan oleh limbah B3 adalah kelumpuhan syaraf, tonus otot melemah, ginjal dan toksik hati serta penyakit saluran napas, paru, dan kanker.

Perlu Solusi Secepatnya

Persoalan limbah B3 dari kawasan industri yang menumpuk di tempat-tempat penampungan limbah di Batam membuat Badan Pengusahaan (BP) Batam resah. Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) milik BP Batam juga sudah penuh sehingga harus segera ada pengiriman limbah B3 ke luar Batam.

“KPLI ini bersifat pengelola gudang sementara. Tiga bulan sekali harus dikirim. Dan sekarang lahan sudah penuh disewa oleh para tenant,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Limbah BP Batam, Iyus Rusmana, di kantornya di Batam Center, Rabu (8/5) lalu.

Secara keseluruhan luas KPLI ini mencapai 20 hektare dan mampu menampung hingga 195 ribu meter kubik. Untuk saat ini ada 38 pengelola limbah B3 di Batam yang terdiri dari pengangkut, pengumpul, pengolah, dan pemanfaat termasuk yang sering mengangkut limbah dari KPLI BP Batam. “Secara kontinyu tiga bulan sekali harus dikirim. Dan yang tersisa sekarang hanya dua gudang kosong yang kita sewakan. Bisa diisi sekitar 30 kontainer,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam, Binsar Tambunan, menyebut bahwa pada 15 April kemarin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam dan Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai (BC) Batam mewajibkan pengirim, pengangkut dan penerima limbah B3 di Batam menggunakan festronik sebagai solusi atas penghentian pengiriman limbah B3 dari Batam.

Binsar mengatakan, BP Batam tak punya kewenangan soal pengiriman limbah ini. Instansi yang berwenang soal izin hingga pengiriman limbah yakni Bea Cukai dan Dinas Lingkungan Hidup.

BC sebagai pengawas pengiriman barang masuk dan keluar dari pelabuhan, sedangkan DLH menerbitkan izin yang diperlukan seperti izin lingkungan terkait dampak limbah, izin pengelolaan limbah dan lainnya. Jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin terdiri atas kegiatan pengangkutan, penyimpanan sementara, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan.

Binsar khawatir jika persoalan ini tidak dituntaskan, maka akan mengganggu jalannya investasi di Batam. Sedangkan BP tidak punya kewenangan mutlak menyikapi soal limbah B3 ini. “Di Batam, kita hanya punya lahan untuk KPLI BP Batam yang kami sewakan pada tenant,” ucapnya.

Ia berharap agar seluruh instansi terkait, khususnya DLH, KLHK, dan Bea Cukai bisa segera menggelar rapat di Batam untuk benar-benar menuntaskan persoalan ini. Binsar mengungkapkan bahwa keinginan untuk mengajak KLHK rapat di Batam selalu tertunda.
“Nanti pusat akan kita undang. Istilahnya pemerintah itu tak bisa gitu dong. Kemarin tunggu pemilu sudah usai. Sekarang tunggu hasil pemenangnya. Setelah itu tunggu Lebaran. Kemudian nanti tahun ini lalu tahun depan. Persoalannya tak pernah akan selesai,” katanya.

Sedangkan Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Batam, Sumarna, menjelaskan bahwa surat dari KLHK itu isinya imbauan agar dalam proses pengeluaran limbah B3 menggunakan aplikasi festronik yang ada dalam website KLHK.
Namun, sayangnya, surat itu belum memberikan kepastian apakah pengeluaran limbah B3 sudah diizinkan atau belum.

“Oleh karena itu, kami akan bersurat ke KLHK untuk meminta kepastian apakah pengeluaran limbah sudah diizinkan dan mekanisme serta syaratnya apa saja,” ungkapnya. BC, kata Sumarna, bertugas melakukan pengawasan terkait pengeluaran limbah yang masuk dan keluar Batam. “Untuk yang terkait pengeluaran limbah dari Batam ke Jawa, salah satu syaratnya adalah ada izin dari KLHK. Sementara ini izin itu kan belum dikeluarkan oleh KLHK,” ungkapnya.

Izin tersebut diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/2017 tentang perubahan atas PMK Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.
Limbah B3 juga tergolong barang larangan terbatas yang dibatasi impor dan ekspornya. BC memang berwenang mengawasi pemasukan atau pengeluaran barang yang termasuk dalam kategori lartas.

Perluas Area KPLI

Kepala Bidang Pengelolaan Limbah BP Batam, Iyus Rusmana, mengatakan KPLI di Kabil akan diperluas dari 20 hektare akan dikembangkan menjadi 60 hektare.
“Di sana terdapat 38 pengelola limbah B3 di Batam termasuk pengangkut, pengumpul, pengolah dan pemanfaat,” katanya.

Perluasan ini perlu dilakukan mengingat semakin banyaknya perusahaan yang masuk ke Batam, maka diperlukan lahan untuk menampung lebih banyak lagi limbah B3. Pada tahun 2018 tercatat ada 350 perusahaan penghasil limbah B3. Dan dari jumlah tersebut sekitar 40 persen adalah perusahaan manufaktur dan elektronik.

“Umumnya mereka melakukan kegiatan assembly, manufaktur, stamping, moulding, electrogalvanizing dan lain-lain,” ungkapnya. Potensi limbah B3 yang dihasilkan yakni electronic waste, solvent, flux, sludge WWTP, paint, expired material, fluororesens (hg) lamp, contaminated waste.

Perusahaan lain yang banyak menghasilkan limbah B3 yakni shipyard. Pada tahun 2007, ada 76 perusahaan yang meningkat pada tahun 2018 menjadi 100 perusahaan. Umumnya melakukan kegiatan blasting, painting, pengelasan, penimbunan dan tank cleaning.

“Potensi limbah B3 yang dihasilkan yakni used sandblast, used accu, slop oil, sludge oil, water oil asbestos, used paint can, expired point, contaminated waste,” ungkapnya.
Untuk memperluas lahan KPLI, maka BP akan mengambilnya dari lahan-lahan terlantar di sekitar KPLI.

“Pertama kita harus cabut dulu lahannya. Kita akan ajukan ke Kantor Lahan, karena lahan tersebut tak bisa dibangun kalau belum ada HPL-nya,” ungkapnya.
BP Batam sebagai pemilik KPLI sama sekali tidak mengolah limbah B3. Pengolahan diserahkan kepada 38 pengelola limbah B3 di KPLI. “Jenis limbah B3 macam-macam, tapi tak sampai 40 jenis,” katanya.

Sedangkan Kepala Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam, Binsar Tambunan menyebut sekitar 40 persen dari limbah B3 yang ditampung bisa diolah menjadi barang second grade atau barang siap pakai kembali. Sedangkan sisanya dikirim ke Jawa.

“Contohnya solvent bisa diolah di Batam jadi second grade atau jadi bahan baku lagi, dipakai lagi industri atau dijual jadi barang trading di industri elektronik,” katanya lagi.
Binsar menyebut biaya logistik pengiriman limbah sangatlah mahal karena melewati berbagai proses.

Pertama dari pabrik lalu ke tempat penampungan, kemudian dibawa ke pelabuhan dan berlanjut ke Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta. Setelah itu dari pelabuhan menuju PPLI di Cileungsi, Bogor.

Makanya ia yakin dengan penambahan lahan untuk KPLI, maka akan lebih banyak lagi limbah B3 yang bisa diolah sehingga mengurangi biaya logistik pengangkutan limbah ke Jawa. Karena juga di Batam sendiri banyak pabrik semen yang membutuhkan bahan baku dari limbah B3. (chay/ska/gas/yui)

Update