Sabtu, 8 Februari 2025

BPOM Amankan 428 Kaleng Makanan Ilegal Dari Pekan Baru

Berita Terkait

Kepala BPOM Kepri, Yosep memperlihatkan makanan kaleng ilegal yang diedarkan di kabupaten Karimun. Makanan kaleng ilegal tersebut didatangkan distributor dari Kota Pekanbaru, Riau. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

batampos.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepri me-ngamankan 428 kaleng makanan ilegal, Kamis (9/5) di Tanjungbalai, Karimun. Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan BPOM Kepri terhadap distributor, makanan ilegal itu didatangkan dari Pekanbaru.

”Kami masih belum melakukan menetapkan tersangka, karena pemeriksaan ini masih terus berjalan,” kata Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan, Senin (13/5). Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat ke BPOM Kepri yang menyebutkan ada makanan tanpa izin beredar di Tanjungbalai, Karimun.

Mendaoatkan informasi tersebut BPOM Kepri, langsung melakukan pengecekan. ”Ternyata memang ada, beberapa makanan kaleng yang dijual di toko tidak memiliki izin edar,” ujar Yosef. Baca Juga : BPOM Perketat Jual Beli Obat dan Makanan

Pihaknya lantas melakukan penelusuran dan menemukan gudang distributor makanan yang tak memiliki izin edar tersebut. Di gudang tersebut, pihaknya menemukan 60 kaleng Mili Peach Halves, 96 kaleng Mili Cut Asparagus, 192 kaleng New Moon Razor Clams, Mie tujuh kardus dan 80 kaleng Flying Wheel Abalone.

”Khusus untuk Abalone itu, ternyata harganya sangat mahal. Satu kaleng dijual dengan harga Rp 900 ribu,” ujar Yosef.  Makanan kaleng abalone ini, kata Yosef, biasanya hanya keluar saat perayaan besar saja.

Yosef menuturkan dari pengakuan distributor, makanan tersebut hanya diedarkan di daerah Tanjungbalai Karimun saja. ”Tapi kami masih melakukan penelusuran terkait ini,” tuturnya.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pelaku pendistribusian makanan ilegal tersebut dijerat dengan menggunakan pasal 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. ”Dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 4 miliar rupiah,” ujarnya.

Yosef mengatakan, pangan ilegal sangat berisiko terhadap kesehatan. Karena diedarkan sebelum melalui evaluasi mutu dan keamanan oleh BPOM. Kepada para konsumen, Yosef berharap agar selalu cerdas membeli produk pangan.

Agar aman, masyarakat harus melakukan cek KLIK yakni cek kemasan (jangan terima produk dengan kemasan rusak), cek label (kelengkapan label seperti nama dan alamat produsen atau importir, komposisi, netto, kode produksi), cek izin edar (harus terdaftar di BPOM) dan cek kedaluwarsa.

”Apabila masyarakat membutuhkan informasi ataupun aduan tentang Obat dan Makanan dapat menghubu-ngi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM atau datang langsung di kantor BPOM,” pungkasnya. (ska)

Update