Minggu, 5 April 2026

Dishub Pemko Batam Belum Sosialisasi Larangan Merokok Sambil Berkendara sebab ….

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam hingga kini belum mendapat salinan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Maka dari itu, aturan tersebut belum disosialisasikan oleh pihaknya.

Menurutnya, tahapan sosialisasi penting untuk dilakukan agar masyarakat juga paham

“Aturan memang dari Kemenhub tapi penindakannya di polisi. Salinan ke kami belum turun , itu mungkin langsung ke kepolisian,” kata Kepala Dishub Batam, Rustam Effendi, Senin (13/5/2019).

Belum adanya salinan, kata dia, tentu pihaknya tidak bisa melakukan kegiatan sosialisasi. Maka dari pihaknya menunggu surat tersebut.

‘Belum ada turunan, bagaimana mau sosialisasi,” imbuhnya.

Ia mengaku menyambut baik aturan ini, dengan penindakan diharapkan merokok sambil berkendara dapat teratasi. Bukan tanpa alasan aktivitas merokok sambil berkendara membahayakan pengguna jalan yang lain.

“Geram juga lihat. Banyak pemotor yang merokok. Yang bawa mobil juga ada yang merokok, tangannya sambil dia keluarkan dari kaca,” papar dia.

Bahkan, ia mengatakan Pemko Batam berencana menerbitkan aturan turunan. Kelak yang mungkin akan diterbitkan yakni Peraturan Wali Kota Batam oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Hal ini agar pengendara selain pemotor juga dapat ditindak.

“Sopir lori, bis dan kendaraan lain, bisa saja merokok sambil berkendara,” ucapnya.

Untuk pemotor, dalam Permenhub 12 disebutkan akan ditindak dengan hukuman kurungan selama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu. Dalam praktiknya, walau aturan ini dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) namun penegakan aturan oleh kepolisian.

“Nanti yang tilang polisi, aturan dari kita (Kemenhub, red),” pungkasnya. (iza)

Update