Jumat, 29 Maret 2024

Masalah Limbah B3 belum Jumpa Solusi

Berita Terkait

batampos.co.id – Penumpukan limbah B3 di Batam hingga kini masih terus terjadi.

Tidak bisa dikirim ke luar Batam, alhasil limbah-limbah tersebut bertahan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) dan Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) di Kabil, Nongsa.

“Iya (bertahan di TPS dan KPLI, red). Justru itu masalahnya. Enggak bisa keluar. Ini solusinya belum ada titik temu,” kata Herman, Senin (13/5).

Ia menyampaikan, limbah di TPS tidak berani diambil oleh pengumpul. Karena ditakutkan di tempat pengumpulan yakni di KPLI akan penuh.

“Belum tentu mereka mau ambil. Karena ketentuannya di KPLI, hanya boleh bertahan 90 hari,” terangnya.

Mantan Camat Lubuk Baja mengaku terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan. Hari ini, Selasa (14/5/2019) pihaknya diundang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar persoalan tersebut dapat teratasi.

“Sampai sekarang Belum dapat formatnya agar limbah itu bisa keluar. Rapat besok (hari ini) membicarakan terkait ini, mudah-mudahan ada solusinya,” paparnya.

Bukan tanpa alasan, jika keadaan ini terus berlanjut dikhawatirkan TPS limbah B3 milik penghasil limbah akan penuh.

“Ada beberapa kawasan yang telah menyampaikan kekhawatiran ini, tapi informasi TPS penuh belum ada,” kata dia.

Akibat kendala pengiriman ini, ia mengatakan sejak awal februari lalu ada 66 kontainer limbah yang di TPS-TPS penghasil limbah, dari jumlah ini Herman belum bisa merinci dalam satuan ton. Limbah-limbah tersebut seharusnya bisa dikirim secara berangsur jika tidak ada kendala.

“Memang ada ketentuan di TPS penghasil bisa disimpan selama 90 hari lalu di pengumpul KPLI B3 Kabil juga selama 90 hari. tapikan, jika terus menumpuk di penghasil dan penuh akan bermasalah,” kata dia.

Untuk mencegah hal ini dan memastikan angka limbah dari penghasil, pada tanggal 15 april 2019, KLHK telah melakukan rapat dengan DLH Batam dan Bea Cukai Batam yang kemudian membicarakan penggunaan sistem manifes elektronik (festronik). Menindaklanjuti perihal ini, pada 16 mei 2019 nanti DLH akan melakukan sosialisasi perihal ini.

“Jadi dengan ini, gerakan limbah b3 baik dari penghasil, pengangkut diwajibkan menginput data secara online. Nah ini bisa diketahui asal limbah tersebut, oleh siapapun” ucap dia.

Terkait perusahaan penghasil limbah B3 DLH Kota Batam mencatat tahun 2018 terdapat 329 perusahaan dengan volume limbah yang dihasilkan selama setahun tersebut sekitar 140.901 ton.

“Secara stimulan disimpan ditempat penyimpanan sementara sejumlah 340 TPS limbah B3,” kata dia.

Lebih rinci data pertahun yakni pada tahun 2015 perusahaan penghasil limbah sebanyak 333 perusahaan, lalu meningkat pada tahun 2016 sebanyak 432, tahun 2017 sebanyak 490 perusahaan dan tahun 2018 turun menjadi 329 perusahaan penghasil limbah B3. Sementara volume limbah pertahun dari jumlah penghasil limbah tersebut yakni pada 2015 171.927 ton, tahun 2016 sebanyak 217.663 ton, tahun 2017 sebanyak 134.450 ton sedangkan tahun 2018 sebanyak 140.901.

“Izin untuk limbah B3, baik pengumpul, pengangkut, pengolah dan pemanfaat semuanya di KLHK RI,” ujarnya.

Limbah tersebut biasannya dikumpulkan dan dikelola di Batam maupun di luar Batam. Untuk di Batam, pengelolaan limbah di Batam yakni di KPLI B3 Kabil, namun ia menyampaikan sebagian besar atau belum semua jenis limbah bisa diolah di lokasi tersebut.

  • “(Yang tidak bisa diolah di Batam) biasanya akan dikirim ke Cileungsi Bogor, Jawa Barat. Antara lain, used copper slag, sludge oil dan slop oil,” ucapnya.

Terkait aturan, ie menyampaikan ada banyak aturan yang harus diperhatikan yakni Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3. Peraturan menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 14 tahun 2014 tentang simbol dan label limbah B3.

“Dan, juga ketentuan teknis nya seperti Keputusan Kepala badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Kepdal) 01/95 tentang penyimpanan dan pengumpulan serta Kepdal 02/95 tentang dokumen limbah B3,” papar dia. (iza)

Update