Sabtu, 20 April 2024

Caleg DPRD Kota Batam Terpilih, Terancam Dibatalkan

Berita Terkait

Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos.co.id – Beberapa calon legislatif (caleg) DPRD Kota Batam yang dinyatakan terpilih dalam Pemilu 2019, belum bisa benar-benar tenang. Sebab, kemenangan mereka dapat dianulir atau terancam dibatalkan apabila terlibat kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Muhammad Yunus, salah satunya. Caleg terpilih dari Partai Gerindra itu kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan politik uang (money politics). Yunus disangkakan telah membagi-bagikan uang kepada calon pemilih pada masa minggu tenang Pemilu 2019, atau beberapa hari sebelum pencoblosan pada 17 April lalu.

Jika terbukti melakukan pelanggaran itu, maka langkah Yunus menuju kursi DPRD Kota Batam bisa terhenti. Posisinya akan digantikan caleg Gerindra lainnya yang meraih suara terbanyak ke dua untuk dapil Batam III yang meliputi Seibeduk, Nongsa, Bulang, dan Galang.

Selain Yunus, caleg Gerindra lainnya, Sutardi, juga berstatus tersangka dalam kasus serupa. Bedanya, Sutardi berasal dari dapil Bengkong-Batuampar dan berdasarkan pleno KPU Batam, Sutardi bukan caleg terpilih.

Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk, mengatakan, berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Batam dan akan segera dilimpahkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Batam.

“Bukti-buktinya sudah leng­kap. Seperti contoh surat suara, uang tunai ratusan ribu rupiah, kartu nama, stiker, dan juga keterangan dan pe­ngakuan dari lima orang saksi,” ujar Mangihut, Selasa (14/5/2019).

Yunus yang dikonfirmasi mengaku sudah menjalani pemeriksaan oleh Gakkumdu, Senin (13/6/2019) lalu. Ia mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. “Semua kita jawab apa adanya,” katanya.

Namun, Yunus membantah melakukan politik uang untuk mendapatkan simpati masyarakat. Menurutnya, suara yang didapat dalam pemilu 17 April lalu bukan karena politik uang.

“Saya merasa tidak pernah melakukan itu. Saya tidak pernah melakukan politik uang. Dan tahun 2014 lalu pun, saya juga diperlakukan seperti ini,” katanya. Meski begitu, ia mengaku akan tetap menjalani proses hukum yang berlaku.

Namun, ia enggan berkomentar saat ditanya apakah ada pihak lain yang sengaja ingin menjegal langkahnya menuju kursi legislatif. “Tidak boleh membawa-bawa nama orang. Yang jelas biar saja prosesnya berlangsung dan saya katakan, saya tak pernah melakukan politik uang,” ujarnya.

Caleg terpilih lainnya yang juga mendapat perhatian dari Bawaslu adalah Asnawati Atieq, caleg DPRD Kota Batam Dapil Bengkong-Batuampar dari Partai Nasdem. Ia diduga memberikan sejumlah uang kepada perangkat RT untuk membantunya mendapatkan suara.

Namun, ia meminta agar uang tersebut dikembalikan karena suara yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Terkait hal ini, Asnawati tidak mau berkomentar saat ditanya wartawan, kemarin.

“Saya tidak mau berkomentar terkait itu. Ada pengacara saya kok. Biar saja dia yang kasih statement,” katanya. Caleg terpilih lain yang terancam posisinya adalah Thomas Arihta Sembiring.

Caleg dari PDI Perjuangan ini dinyatakan lolos ke DPRD Batam versi pleno KPU Batam, beberapa waktu lalu. Ia dilaporkan oleh sesama caleg PDI Perjuangan, Bommen Hutagalung, atas dugaan pengambilan suara partai untuk kemenangan dirinya. Kasus ini juga tengah disidik tim Gakkumdu.

Dalam laporannya ke Gakkumdu dan Bawaslu, Bommen menyebut suara Thomas Arihta Sembiring mendadak bertambah saat pleno di tingkat PPK Batam Kota di GOR Bandara, Batam Centre, beberapa waktu lalu. Bommen menduga telah terjadi penggelembungan suara untuk Thomas dengan mengambil suara partai.

Akibat hal ini, Bommen merasa dirugikan. Sebab, kata Bommen, awalnya dia berada di posisi kedua caleg PDI Perjuangan peraih suara terbanyak di dapil Batam Kota-Lubukbaja. Sementara Thomas berada di urutan ke tiga.

Dengan adanya penggelembungan suara yang diduga dilakukan Thomas ini, posisi Bomen bergeser ke urutan ke tiga. Sehingga ia tak lolos sebagai anggota DPRD Kota Batam.
Berdasarkan pleno KPU Batam pada Senin (13/5) lalu, PDI Perjuangan meloloskan dua calegnya untuk dapil Batam Kota-Lubukbaja. Yakni Putra Yustisi Respaty dengan perolehan suara sebanyak 4.288 dan Thomas Arihta Sembiring dengan 2.381 suara.

Sementara Bommen Hutagalung mendapat 2.329 suara. Caleg berikutnya adalah Yudi Kurnain. Caleg PAN ini dinyatakan lolos ke kursi DPRD Kepri versi pleno KPU Kepri, Senin (13/5/2019) lalu. Namun, Yudi dituding mengambil suara partai untuk mendongkrak jumlah suaranya.

Kasus ini dilaporkan oleh sesama caleg PAN, Syamsuri. Menurut Mangihut, barang bukti semua sudah ada, termasuk juga keterangan saksi-saksi. Berkas kasus Yudi ini tinggal menunggu dirapatkan dan diplenokan bersama tim Gakkumdu.

“Nanti apabila dirasa kuat atau mencukupi untuk dibawa ke persidangan, maka laporan dari Syamsuri juga bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Batam,” tegas Mangihut.(Alfian, Galih, Rengga)

Update