
Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id
batampos.co.id – Besaran retribusi ternyata ada yang menjadi Rp50 ribu. Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Persampahaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Faisal.
Faisal mengatakan, aturan biaya retribusi sampah diatur dalam Perda Persampahan Kota Batam. Dalam Perda tersebut lanjutnya, dijelaskan kategori rumah dan biaya sampah.
“Makin besar rumah dan lahan, maka biaya retribusi akan semakin tinggi. Begitu juga dengan rumah yang telah direnovasi menjadi tipe besar, maka biaya retribusi akan ikut naik,” katanya, Selasa (14/5/2019). Baca Juga: Saat Bulan Puasa, Jumlah Sampah 1000 Ton per Hari
Menurutnya, biaya retribusi disesuaikan dengan luas lahan dan bangunan. Untuk permukiman bisa dari Rp 7.000 hingga Rp 50 ribu, tergantung dari besar rumah. “Untuk biaya retribusi rumah, beda juga dengan tempat usaha,” jelas Faisal.
Menurut Faisal, sebelum menaikkan tarif retribusi, biasanya ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik rumah. Pemberitahuan kata dia, dalam bentuk lisan. Proses menaikkan pun dimulai dari petugas lapangan yang kemudian menginformasikan kepada DLH.
Kemudian, DLH akan menentukan tarif yang pas untuk rumah tersebut. “Biasanya diinformasikan dulu, baik secara lisan maupun surat,” pungkas Faisal.(yashinta)
