Kamis, 25 April 2024

Kadisnaker, Tidak Ada Alasan Penundaan Beri THR

Berita Terkait

ilustrasi
foto: iman wachyudi / batampos

batampos.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam telah mengirimkan surat edaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan yang ada di Batam.

“Paling lambat tujuh hari sebelum lebaran sudah harus dibayarkan. Namun kalau perusahaan memiliki ketersediaan dana saat ini juga sudah boleh dibayarkan,” kata Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, Selasa (14/5/2019).

Rudi menyebutkan tidak ada alasan bagi perusahan untuk terlambat membayar THR, hal ini karena anggaran untuk THR ini sudah masuk dalam perencanaan setiap tahunnya.

“Begitu juga dengan gaji. Jangan sampai ada perusahaan yang menunda pembayaran gaji dengan alasan membayar THR. Ini tidak boleh terjadi,” sebutnya.

Menurutnya antara gaji dan THR itu berbeda. Perusahaan berkewajiban membayarkan keduanya karena momen tersebut hanya satu kali dalam satu tahun.

“Jadi tak ada alasan untuk menunda pembayaran kedua hal tersebut. Kecuali ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahan. Mungkin dengan alasan keuangan perusahaan atau lainnya,” terang mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Batam ini.

Rudi menambahkan hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan atau keluhan terkait permasalahan seperti ini. Ia berharap perusahaan bisa memenuhi hak karyawan sesuai dengan aturan yang ada.

“Semuanya kan sudah jelas. Bahkan sekarang meskipun belum genap bekerja selama setahun pekerja tetap terima THR. Namun angkanya menyesuaikan dengan masa kerja,” ujarnya.

Perusahaan masih memiliki waktu dua minggu ke depan untuk membayarkan THR pekerja. Perusahaan diharapkan tidak menunda pembayaran hak karyawan tanpa alasan yang tidak jelas.

“Kalau merasa dirugikan lapor saja ke Disnaker. Nanti kami bantu cari solusinya,” imbuh lulusan UNAND ini. (yui)

Update