batampos.co.id – Peringatan Hari Raya Waisak 2019 yang jatuh pada Minggu (19/5/2019) mendatang, menjadi berkah tersendiri bagi puluhan warga binaan (WB) yang tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Kepri.
Sebanyak 61 WB yang berasal dari tiga Lapas dan tiga Rutan mendapatkan Remisi Khusus (RK) pada perayaan Waisak kali ini. Meskipun demikian, tidak ada WB yang langsung bebas dalam remisi khusus ini.
Dari enam lokasi tersebut, Lapas Kelas IIA Barelang, Batam menyumbangkan jumlah terbanyak dengan jumlah WB yang memperoleh remisi pengurangan masa tahanan (RK-1) sebanyak 35 dari 41 WB yang diusulkan.

Diikuti Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dengan RK-1 sebanyak 17 orang WB, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam sebanyak lima WB yang memperoleh remisi, Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun dengan dua WB yang memperoleh remisi, dan Rutan Kelas I Tanjungpinang dan Cabang Rutan Dabo Singkep masing-masing satu WB memperoleh remisi.
Kepala Lapas Kelas IIA Barelang Kota Batam, Surianto, mengatakan upacara pemberian remisi akan dilaksanakan, Minggu (19/5/2019) bertepatan dengan perayaan hari Waisak.
“Kita berikan saat upacara sekitar pukul 08.00 WIB, penghargaan untuk mereka yang sudah mengalami perubahan selama ini,” kata Surianto.
Menurutnya, masing-asing WB mendapat masa pengurangan bervariasi. Antara satu hingga dua bulan dan dari semua WB yang mendapat remisi, umumnya adalah terpidana kasus Narkotika, pembunuhan dan perlindungan anak.
Menurutnya, kasus narkotika sendiri, di Provinsi Kepri menjadi perhatian karena jumlahnya cukup banyak. Lebih jauh, Surianto berharap pemberian remisi bisa membawa pengaruh positif bagi WB lainnya agar terpacu untuk bersikap kooperatif akan aturan yang ada.(bbi)
