Selasa, 14 April 2026

Hari Ini, Kemenhub Minta Harga Tiket Pesawat Turun

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meneken keputusan menteri (KM) 106/2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) baru harga tiket pesawat, Rabu (15/5) lalu. Kemenhub mengimbau seluruh maskapai penerbangan melakukan penyesuaian harga tiket maksimal dua hari setelah TBA baru tersebut disahkan.

Keputusan TBA baru tersebut diambil dalam rapat koordinasi antara Menteri Perekonomian Darmin Nasution dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Senin (13/5) lalu. Penurunannya berkisar 12 persen hingga 15 persen, tergantung jarak dan rute favorit.

Rabu (15/5) malam KM 106/2019 resmi menggantikan KM 72 /2019 tetang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dirjen Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, mengungkapkan penurunan tarif ini tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan On Time Performance (OTP).

”Dengan peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi ope­ra­sional pesawat udara,” kata Polana di Kantor Kemenhub, ke­­marin. Dengan efektivitas ope­rasional pesawat udara ter­sebut, harapannya terjadi efisiensi bahan bakar dan juga efi­siensi jam operasi pesawat udara.

Ditjen Perhubungan Udara mencatat peningkatan OTP, pada awal tahun hingga Maret mencapai 86,29 persen. Jika dibandingan dengan periode yang sama tahun lalu, OTP tahun ini lebih baik. Tahun lalu OTP hanya 78,88 persen.

Polana juga mengingatkan bahwa harga yang dibayarkan penumpang saat membeli tiket bukan hanya tarif batas atas.

Namun juga terdapat biaya pajak, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa layanan navigasi penerbangan, asuransi, dan tuslah. Aspek ini ditentukan oleh kurs dolar.

”Saya harapkan agar bandara dan navigasi memberikan insentif kepada maskapai,” ujar Polana.

foto: batampos.co.id / putut ariyotejo

KM 106/2019 akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Robert Pakpahan, mengatakan terbuka jika ada usulan mengenai insentif untuk maskapai. Sebab sebelumnya, Kemenkeu sudah berdiskusi bersama maskapai, Kementerian BUMN dan PT Pertamina.

Hasilnya, ditemukan fakta bahwa komponen avtur terhadap total cost structure hanya sekitar 27 persen. Jika tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku 10 persen dari objek pajak, artinya PPN avtur hanya berkontribusi 2,7 persen saja terhadap harga tiket pesawat.

“Jadi kalau pajak avtur itu diturunkan sebenarnya enggak akan pengaruh signifikan, karena peranannya kecil sekali,” katanya.

Usulan insentif dari sisi fiskal ini muncul karena sebelumnya maskapai mengeluh ada komponen perpajakan yang memberatkan. Antara lain PPN avtur dengan tarif 10 persen dan PPN penjualan tiket pesawat 10 persen. Pihak maskapai merasa perlu ada upaya bersama dari pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat. Sehingga, maskapai tak merasa bekerja sendiri dan hanya ditekan untuk melakukan efisiensi agar tiket bisa murah.

Pada dasarnya, tarif PPN berlaku umum atau sama rata terhadap berbagai objek pajak, termasuk di antaranya tarif untuk avtur maupun harga tiket itu sendiri. Menurut Robert, bisa saja tarif pajak ini diusulkan untuk dipotong, dengan mengkategorikan avtur dan industri penerbangan sebagai sektor strategis. Namun harus ada perhitungan dan alasan yang kuat, mengapa PPN avtur perlu diturunkan. Sedangkan sejauh ini, kontribusi PPN avtur terhadap harga tiket pesawat sangat kecil.

“Makanya, komponen maskapai itu apa saja?” tanya Robert.

Menanggapi turunnya TBA, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah menyatakan penurunan tersebut bisa mempengaruhi laba perusahaan. Rata-rata maskapai tiap tahun memiliki untung 2 persen. Itu menurutnya untung terbesar.

”Tahun lalu pendapatan Garuda Rp 60 triliun dan untungnya Rp 11 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, Angkasa Pura II menyebutkan penurunan tarif batas atas (TBA) pada tiket pesawat akan mempengaruhi jumlah maskapai yang akan mengajukan extra flight. Meskipun, dampaknya itu masih belum bisa dirasakan saat ini. Namun, hal tersebut tentu saja akan menjadi pertimbangan tersendiri oleh beberapa maskapai.

“Karena penetapan harga tiket turunnya kan baru hari ini (kemarin, red),” ujar Direktur Teknik Operasi Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo.

Sampai saat ini, penambahan extra flight memang sudah mengalami kenaikan. Ada persentase 68 persen maskapai yang sudah mengajukan extra flight. Sayangnya, penerbangan tersebut hanya dilakukan oleh maskapai dengan tujuan Internasional saja. (jpg)

 

Update