Senin, 4 Mei 2026

Kuota Mikol Capai 11 Juta Liter untuk 13 Perusahaan

Berita Terkait

batampos.co.id – Batam mendapat alokasi kuota sekitar 11 juta liter untuk minuman keras pada tahun 2019. Kuota tersebut diperoleh oleh 16 perusahaan.

Jumlah tersebut memang dianggap Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Eddy Putra Irawadi berlebihan sehingga perlu diadakan evaluasi.

“Kuota mikol itu dibagi atas dua yakni kuota untuk industri mikol tempat lain dalam daerah pabean dan importir mikol luar daerah pabean,” kata Kasubdit Humas BP Batam, Muhammad Taofan, Rabu (15/3).

Untuk kategori pertama, ada 13 industri mikol yakni Bali Hai Brewery Indonesia, Delta Djakarta Tbk, Multi Bintang Indonesia Tbk, Panjang Jiwo, Industri Semak, Intitirta Sari Makmur, Uni Djaja, Astidama Adhimukti, Beverindo Indah Abadi, Perindustrian Bapak Jenggot, Dima Internasional Wines, Wico Interna dan Langgeng Kreasi Jayaprima.

Industri-industri mikol ini memiliki pabrik diluar Batam seperti Perindustrian Bapak Jenggot yang berasal dari Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan importir mikol luar daerah pabean ada tiga perusahaan, yakni Surya Cipta Perkasa, Pantja Artha Niaga dan Nano Logistic.

“Total kuota untuk industri mikol dalam daerah pabean capai 10.116.350 liter. Dan untuk importir mikol, kuotanya capai 1.642.224 liter. Jadi keseluruhan capai 11.758.574 liter,” ungkapnya.

Jumlah tersebut memang dipandang berlebihan. Makanya BP Batam akan mengevaluasinya bersama kuota rokok di kawasan perdagangan bebas Batam. Pasalnya kedua barang tersebut bukan kebutuhan penting bagi masyarakat Batam.

“Khusus mikol dan rokok memang mendapatkan juga bebas cukai walaupun prinsip pengenaan cukai itu untuk kurangi konsumsi. Kayaknya ini bukan kebutuhan penting masyarakat,deh,” kata Kepala BP Batam, Edy Putra Irawadi belum lama ini.

Ada 16 jenis barang konsumsi yang tiap tahunnya ditetapkan BP Batam.

“14 diantaranya ditetapkan jumlahnya secara umum, sedangkan rokok dan mikol dialokasikan kuotanya kepada perusahaan,” katanya.

Dan pada kenyataannya, meskipun sudah mendapatkan fasilitas fiskal, barang konsumsi apapun di Batam tetap mahal. Edy menduga ada distorsi atau penyimpangan dalam tata kelola pemasukan dan pengeluaran barang konsumsi.

“Ini memang berlebihan karena barang konsumsi terlalu luas pengertiannya. Artinya barang yang langsung dipakai tanpa perlu diolah. Nyatanya barang konsumsi apapun di Batam tetap mahal,” ungkapnya. (leo)

Update