batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam akan dibayar dalam waktu dekat.
“Sekarang sedang proses persiapan, sekitar 10 hari lagi cair,” kata Rudi di Masjid Agung Batam, Kamis (16/5/2019). Ia menyampaikan, tidak susah mencairkan hak pegawai tersebut. Asalkan atuaran yang mendasari pencairan jelas. “Cairkan mudah, enggak susah,” kata dia.
Rudi mengatakan, dirinya tidak mengetahui berapa besaran THR yang akan digelontorkan. Menurutnya yang mengetahui secara rinci adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik.
Termasuk perihal apakah honorer mendapatkan THR atau tidak. “Yang dapat siapa-siapa saja, coba tanya Malik ya,” jelasnya. Kepala BPKAD Kota Batam, Abdul Malik, mengatakan seusai aturan tidak diatur pegawai honorer menerima THR.

Sementara itu total THR pada tahun 2019 yang akan dibayarkan kepada ASN Pemko Batam mecnapai Rp 25,5 miliar. Menurutnya, skema pembayaran THR tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Jika 2018 lalu yang dibayarkan adalah gaji pokok ditambah berbagai tunjangan termasuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). “Tahun 2019 ini tanpa TKD. Tapi yang tunjangan keluarga, umum, dan jabatan masih ada,” ucapnya, Jumat (17/5/2019).
Ia merinci, PNS akan menerima THR sesuai dengan besaran gaji dan tunjangan sesuai skema pada bulan April lalu. “Kapan pembayarannya? kami sedang persiapkan Perwako (Peraturan Wali Kota)-nya sesuai dengan harapan Mendagri tentang pencairan, cukup melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” ucap dia.
Sebagai perbandingan, data Batam Pos 2018 lalu, Pemko Batam harus merogoh kocek yang lumayan besar yakni Rp 56 miliar untuk membayar THR PNS Batam dengan skema gaji pokok plus TKD.
Jumlah tersebut dirinci yakni, dari gaji pokok dibiayai pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 25 miliar. Sementara pembayaran komponen TKD yang menyertai THR, Pemko Batam merogoh kantong lebih dalam sebesar Rp 31 miliar.
Untuk diketahui setiap tahun, tidak hanya THR yang akan diterima PNS, hanya selang waktu sekitar sebulan, PNS juga akan menerima gaji ke-13. Tahun 2018, skema pembayarannya sama dengan THR, gaji pokok plus TKD. “Gaji 13 rencana dibayar Juli,” katanya.(adiansyah)
