batampos.co.id – Persoalan tumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Batam mulai menemui titik terang. Pemerintah Kota Batam menjanjikan masalah tersebut bakal beres dalam sepekan ke depan.
“Insya Allah dalam waktu seminggu ini sudah bisa lagi dibawa ke luar (daerah),” ungkap Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Kamis (16/5/2019). Rudi mengatakan, saat ini Pemko Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam bersama Bea dan Cukai (BC) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam tengah melakukan sosialisasi manifes elektronik atau e-manifest untuk pengiriman limbah B3 ke luar Batam.
“Semua sepakat pakai sistem ini, termasuk Bea dan Cukai,” katanya. Secara umum Rudi menjelaskan bahwa e-manifest adalah sistem pendaftaran rencana pengiriman limbah B3 secara online.
Dengan sistem ini akan terjadi transparansi terkait data limbah B3 yang akan dikirim ke luar Kota Batam. Mulai dari asal limbah, jenis limbah, serta volume limbah yang akan dikirim.
“Yang di dalam (kontainer limbah) ini berapa? Kalau lebih berarti ada (tambahan) yang masuk, siapa yang kasih izin masuk? Ini akan ditindak. Limbah dari daerah lain tidak boleh masuk Kota Batam,” imbuhnya.
Sementara Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie, mengatakan, permasalahan penumpukan limbah B3 di Batam saat ini sangat mengkhawatirkan. Selain 60 kontainer yang saat ini tertahan di Pelabuhan Batuampar, saat ini tumpukan limbah B3 juga terjadi di sejumlah TPS di beberapa kawasan industri.
Termasuk di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) di Kabil, Batam. Untuk itu, pengiriman harus segera dilakukan. Menurut Herman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) mensyaratkan lima hal yang harus dipenuhi pengusaha yang ada di Batam sebagai solusi kelancaran pengiriman limbah ke luar Kota Batam.
Pertama, pemohon adalah pemegang izin pengelolaan limbah B3 yang sah baik itu pengumpul, pegirim dan pengangkut, pemanfaat, pengolah, atau penimbun. Kedua pengirim pengangkut dan penerima memiliki hak akses e-manifest.
Ketiga pengemasan limbah B3 sudah memenuhi ketentuan yang dikeluarkan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal). Keempat pelekatan simbol dan label sesuai dengan peraturan KLHK dan kelima, limbah B3 tidak berasal dari luar negeri.
“Jadi kalau lima syarat sudah dipenuhi pengiriman limbah bisa segera dilaksanakan dalam waktu singkat ini,” kata Herman. Untuk itu, KLHK menggelar sosialisasi penggunaan e-manifest dengan mengundang seluruh pengusaha yang ada di Batam.
Perusahaan wajib membawa persyaratan sesuai dengan permintaan KLHK agar bisa mendapatkan akun dan bisa mengelola e-manifest ini. Ditanya apakah e-manifest bisa menjamin pengiriman limbah bisa segera dilakukan, mantan camat Lubukbaja ini mengungkapkan, itu bisa karena dalam e-manifest sudah ada keterangan yang bisa digunakan untuk mengirim limbah ke luar.
“Setidaknya kita semua punya pegangan. Kalau semua sudah dipenuhi apalagi alasan untuk menahan pengiriman. Jangan sampai pula Batam ini jadi kota yang penuh dengan tumpukan limbah,” ungkapnya.
E-manifest ini merupakan salah satu solusi yang ditawarkan KLHK agar pengiriman limbah B3 ke luar Batam segera dilaksanakan dan pengu-saha tidak perlu khawatir lagi. Kalau data yang dikirimkan ke KLHK tidak jelas, maka pengiriman tidak bisa dilakukan.
“Tata kelola ini yang tengah diperbaiki oleh pemerintah. Karena temuan KPK menyebutkan ada yang dicurigai. Jadi, e-manifest ini lebih jelas dan transparan. Semua tertera itu limbah asalnya dari mana,” imbuhnya.
Herman menyebutkan, selama tiga bulan terakhir sudah ada 18 ribu ton limbah B3 yang siap dikirim ke luar Batam dari periode Januari hingga Maret lalu. Angkanya terus bertambah karena produksi berjalan terus sedangkan proses pengiriman ke luar Batam terhenti.
Selama ini, menurutnya pengiriman limbah sudah melampirkan dokumen tertulis sama dengan e-manifest. Hanya saja tidak semua pengusaha patuh dan tertib. Sekarang KLHK memperketat peraturan itu, jadi pengusaha wajib mendaftarkan perusahaan mereka dan memiliki akun untuk mengakses e-manifest.
“Kalau tidak dipenuhi limbah tidak akan bisa dikirim. Sebab Bea dan Cukai Batam juga diberikan akses untuk mengencek e-manifest tersebut,” lanjutnya. Untuk memantapkan penerapan e-manifest ini, pihaknya juga akan kembali mengadakan pertemuan dengan pihak Bea dan Cukai Batam untuk membahas permasalahan yang ada. N
anti akan disusun teknisnya dan pejabat yang bertanggung jawab menyatakan kalau limbah ini sudah memenuhi persyaratan untuk dikirim. “Mungkin Senin (20/5/2019) kami jumpa lagi untuk membahas ini. Mudah-mudahan ada solusi yang mereka tawarkan ini bisa memperlancar kembali pengiriman limbah ke luar Batam,” tambahnya.
Janji Lebih Cepat dan Transparan
Sementara puluhan pelaku usaha di Batam mengikuti sosialisasi penerapan e-manifest di Aula Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Diaspora) Batam, Jumat (17/5/2019). Acara ini diikuti perwakilan pengusaha yang bergelut di sektor limbah B3.
Kasi Pengangkutan Limbah B3 KLHK, Biyang, mengatakan, perwakilan perusahan yang diundang membawa bebera-pa persyaratan untuk mendaftar dan mendapatkan akun e-manifest. Proses online ini akan mempercepat proses penerbitan dokumen pengiriman limbah ke luar Batam.
“Mereka nanti punya akun sendiri. Sebelum mengirim mereka harus mengisi data limbah yang akan dikirim. Hal itu meliputi asal, tujuan dan perusahaan yang mengangkut limbah,” kata dia.
Dalam pengajuan dokumen pengiriman, pihaknya berusaha memberikan balasan secepat mungkin agar pengusaha tidak menunggu terlalu lama. mengenai sistem online memang ada beberapa peningkatan yang harus dilkukan sesuai dengan masukan dari pengusaha.
“Paling server-nya yang akan kami tingkatkan, agar pengiriman dokumen ke KLHK cepat dan tidak lelet,” sebutnya. Saat ini baru ada beberapa perusahaan yang sudah menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan akun.
Ia menyebutkan seluruh dokumen memang harus diserahkan kepada KLHK untuk diverifikasi. “Jadi, memang harus ke kami semua dokumen tersebut. Kalau akun sudah dapat mereka sudah bisa mulai mengajukan melalui online dan diproses,” ujarnya.
Sedangkan Kepala DLH Batam Herman Rozie me-ngungkapkan, pihaknya siap membantu pengusaha jika memang dibutuhkan. Kalau pengusaha merasa kesulitan mendaftarkan e-manifest akan dibantu. “Kalau bisa mereka kumpulkan syaratnya kami yang antar ke KLHK. Karena memang pengurusannya di pusat. Jadi, kami juga akan berusaha bagaimana proses ini cepat berjalan,” imbuhnya.
Berbagai persoalan yang disampaikan oleh pengusaha sebenarnya sudah disampaikan saat rapat di pusat. Sekarang sudah ada titik cerah terkait solusi pengiriman limbah B3 ini.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea dan Cukai Batam, Zulfikar Islami, juga menyatakan, pihaknya siap mendukung pelaksanaan e-manifest yang memudahkan proses pengiriman limbah B3 ke luar Batam.
Jika semua pengusaha sudah melampirkan sesuai dengan yang disyaratkan pemerintah tentu tidak ada kendala dalam pengiriman. “Sebenarnya semua tidak ada masalah kecuali poin kelima atau limbah dari luar. Semoga dengan festronik semua lebih transparan,” harapnya.(***)