Rabu, 24 April 2024

Kendaraan Tujuan Mengkapan, Wajib Lapor Terlebih Dahulu

Berita Terkait

batampos.co.id – PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia menerapkan aturan baru, bagi pemudik yang membawa kendaran dari Batam menuju ke Mengkapan, Buton.

Aturan ini akan diterapkan untuk keberangkatan setelah 20 Mei.

“Aturan ini demi mengurai kepadatan penumpang saat akan mendaftar, atau memasuki kapal roro,” kata General Manager PT ASDP Batam, Media Syahrianto, Jumat (17/5).

Ia mengatakan bagi penumpang yang membawa kendaraan, haruslah terlebih dahulu melakukan pendaftaran kendaraan. Loket pendaftaran ini dibuka dari pukul 08.00 hingga 15.00. Saat pendaftaran kendaraan, masyarakat harus membawa dokumen kendaraan yakni STNK.

“Tidak semua kendaraan yang bisa keluar (Batam). Kendaraan memiliki plat FTZ tidak bisa,” ucapnya.

kapal Ro Ro yang dikelola ASDP
f. slamet nofasusanto/batam pos

Setelah mendaftarkan kendaraanya, penumpang diminta mengisi daftar antrian dengan mencantumkan no plat kendaraan dan nomor telepon.

“Apabila ada temuan pendaftaran kendaraan yang dobel, maka akan digugurkan,” ucapnya.

Media mengatakan penumpang hanya perlu menunggu pesan singkat (SMS, red) dari pihak ASDP, terkait jadwal keberangkatan.

“Bisa juga datang langsung melihat di papan pengumuman, ada daftar kendaraan yang berangkat,” tuturnya.

Bagi penumpang yang telah menerima informasi keberangkatan. Haruslah membawa nomor antrian dan kendaraan segera ke Pelabuhan ASDP Telagapunggur.

“Satu hari sebelum keberangkatan, kendaraan sudah ada. Apabila belum datang saat keberangkatan, maka tiket dianggap hangus,” ucapnya.

Media mengaku tidak akan melayani pendaftaran yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

“Harus lewat prosedur,” pungkasnya. (ska)

Update