Rabu, 17 April 2024

Aktivitas Kapal Ikan Asing di Natuna Berkurang 10 Ribu

Berita Terkait

batampos.co.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengklaim kebijakan pemerintah memberlakukan penenggelaman kapal ikan asing dalam kurun waktu empat tahun terakhir, sudah mulai memberikan efek jera kepada nelayan asing. Intensitas atau jumlah kapal asing yang mencuri ikan di perairan Natuna dan Anambas sudah banyak berkurang.

Bahkan Susi menyebut, jumlah kapal asing yang tidak lagi beroperasi dan beraktivitas mencuri ikan sudah mencapai 10 ribu kapal. Sebelumnya kapal-kapal tersebut masuk wilayah ZEEI dan menangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen.

”Sekarang sudah sekitar 10 ribu kapal ikan asing berkurang. Penegakan hukum dengan penenggelaman memberikan dampak cukup baik untuk sumber daya perikanan,” ung-kap Susi.

Susi mengatakan, pertumbuhan ekonomi perikanan dalam waktu empat tahun berjalan, sudah mencapai 300 persen dan nilai tukar nelayan naik 10 persen.

Kondisi tersebut juga tidak terlepas dari penegakan hukum tindak pidana perikanan yang dilakukan pemerintah. Karena kapal ikan nelayan asing terus berkurang. Jika diban-ding penegakan hukum sebelumnya, hanya dilelang setelah kapal ikan asing dirampas negara.
Menurut Susi, untuk menye-lesaikan masalah illegal fishing saat ini tidak bisa lagi dengan cara melelang. Karena pengusaha kapal berusaha membeli kembali. Tentunya kapal tersebut bisa kembali digunakan untuk mencuri ikan.

”Lelang kapal ikan rampasan negara paling tinggi ditebus sekitar Rp 500 juta. Padahal biaya pembuatan kapal Rp 3 miliar. Nilai ini jauh lebih murah,” ujarnya.


TIM gabungan dari TNI AL dan Kementerian Kelautan menyaksikan dari dekat kapal ikan Vietnam yang sengaja ditenggelamkan karena mencuri ikan di perairan Natuna, Minggu (3/3) lalu.
foto: batampos.co.id / Aulia Rahman

Segera Keluarkan Perda TPI SKPT

Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Natuna masih akan dibahas melalui rapat bersama dinas terkait. Hal tersebut ditegaskan Ketua Pansus Ranperda TPI DPRD Natuna Harken, Jumat (17/5).

Ranperda TPI, menurut Harken, diusulkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Natuna di sektor perikanan. Sebab, pemerintah sudah mengope-rasikan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di Selat Lampa yang dilengkapi tempat pelelangan ikan (TPI).

Pembahasan Ranperda TPI tersebut, lanjutnya, digelar agar hasil dari produk perda dapat berjalan maksimal. Pansus sendiri juga berupaya agar dapat mengurangi kekurangan yang menghambat jalannya Perda TPI di lapangan saat pelaksanaannya nantinya.

”Beroperasinya SKPT di Selat Lampa, tentu akan menambah PAD. Selain dari retribusi pelelangan ikang, peme-rintah daerah juga dapat mengumpulkan retribusi bongkar muat kapal di SKPT,” ujar Harken.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap Pemkab Natuna secepatnya menyiapkan sejumlah peraturan daerah yang mengatur retribusi pelelangan ikan dan bongkar muatan kapal ikan khusus di SKPT Selat Lampa.

”Tempat pelelangan ikan di SKPT tidak dapat berfungsi dengan baik jika pemerintah daerah belum menyiapkan perda retribusi. Pemerintah daerah harus segera menyi-apkan perda, baik pelelangan ikan maupun bongkar muat kapal ikan. Karena semua kapal ikan beroperasi di laut Natuna Utara, bongkarnya di Selat Lampa,” ujar Susi mengakhiri. (arn)

Update