Sabtu, 20 April 2024

Asosiasi Bir Domestik Apresiasi Kebijakan Pembebasan Cukai Minuman Beralkohol di KPBPB Batam dan Sekitarnya

Berita Terkait

ilustrasi

Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menghapus fasilitas pembebasan cukai untuk minuman beralkohol (MMEA) dan tembakau di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

“Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penghapusan fasilitas cukai karena hal ini akan menciptakan iklim perdagangan MMEA yang sehat di KPBPB Batam dan sekitarnya,” kata Bambang Britono, Executive Committee Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) melalui rilisnya.

Bambang menambahkan, sebagai bagian dari industri MMEA, GIMMI selalu menghendaki segala sesuatu yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Per Undang Undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Dampak dari penghapusan fasilitas cukai adalah mulai Jumat, 17 Mei 2019 pukul 00.00, DJBC tidak lagi melayani pengurusan Dokumen Cukai Free Trade Zone (CK-FTZ) baru. Dokumen CK-FTZ merupakan dokumen untuk pemberitahuan pemasukan barang kena cukai ke kawasan bebas atau pengeluaran barang kena cukai dari kawasan bebas.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu KPK melakukan penelitian atas peredaran rokok di Batam. Penelitian dilakukan pada November 2017 hingga April 2018. Hasil penelitian mengungkap bahwa rokok beredar di Batam pada periode tersebut mencapai 2,5 miliar batang. Jumlah tersebut kata mereka mengindikasikan adanya penyelundupan rokok ke daerah lain.

Pencabutan fasilitas cukai merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Kami yakin langkah pemerintah dalam menghapus fasilitas cukai akan mengurangi penyelundupan secara signifikan barang-barang konsumsi termasuk MMEA di KPBPB Batam dan sekitarnya ke wilayah pabean lain yang tidak bebas fiskal,” tutup Bambang. (*)

 

Update