batampos.co.id – Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Kasubdit Regident) Ditlantas Polda Kepri, AKBP Agung Surya, mengatakan, ada tujuh syarat penting yang perlu diperhatikan masyarakat saat mengurus balik nama kendaraan bermotor.
Syarat-syarat tersebut adalah BPKB asli, STNK asli, KTP pihak pertama, KTP pihak kedua, kuitansi jual beli dan surat jual beli. “Pemohon juga harus melaksanakan cek fisik kendaraan di Polda Kepri,” ujar Agung.
Ia mengatakan, dari beberapa syarat itu ada yang bisa ditoleransi, juga ada yang tidak. Seperti syarat membawa BPKB asli, STNK asli, KTP pihak kedua, kuitansi jual beli, surat jual beli serta cek fisik diwajibkan.
“Misalnya contoh kuintasi jual beli hilang, tidak bisa balik nama. Karena itu persyaratan mutlak, harus ada surat jual beli atau kuitansi jual beli,” ucapnya. Namun, kadang masyarakat membeli motor seken dari dealer.
Sehingga tidak bertemu dengan pemilik pertama kendaraan tersebut. Selain itu, kadang juga dijumpai pihak pertama saat membeli kendaraan hanya dengan menggunakan surat keterangan domisili saja.
“Syarat KTP pihak pertama ini, masih bisa diurus,” ujar Agung. Ia mengatakan, sepanjang ada tanda tangan pihak pertama di kuitansi atau surat jual beli, sudah dapat diverifikasi petugas saat cek fisik.
“Atau bisa meminta kuitansi jual beli yang telah dicap dan tanda tangani di atas materai dari dealer,” ujarnya.(une)