Jumat, 19 April 2024

Dituduh Makar dan Memiliki Senjata Api, Mantan Danjen Kopassus Ditangkap

Berita Terkait

batampos.co.id – Mantan Ko­man­dan Jenderal Komando Pa­sukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soe­narko ditangkap polisi atas dugaan kasus kepemilikan dan pe­nyelundupan senjata, Selasa (21/5).

ebelumnya, Soenarko di­laporkan ke polisi dengan tu­duhan berbuat makar. Kini ia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pe­laku berstatus sipil (Mayjen Purn S),” ujar Kepala Pusat Penera­ngan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/5).

Selain Soenarko, tim menangkap satu orang lainnya yang berstatus militer, yakni Praka BP. Saat ini Mayjen (Purn) Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“Sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Ta­hanan Militer Guntur,” ujar Sisriadi.

Soenarko (kanan) usai dilantik sebagai Danjen Kopassus menggantikan Rasyid QA (kiri) pada September 2007 silam. Soenarko ditangkap jajaran Polri dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal, Selasa (21/5/2019). Foto: Muhammad Ali/ jawa pos

Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Humisar Sahala. Laporan ini dilatarbelakangi beredarnya pernyataan-pernyataan Soe-narko yang dinilai memprovokasi dan mengadu domba.

“Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana dan kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak,” kata pengacara Humisar di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (20/5) lalu.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaikan penangkapan terhadap Soenarko merupakan upaya penegakan hukum terhadap tokoh-tokoh yang terindikasi melanggar hukum bakal terus berlanjut.

Wiranto menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan tidak lain untuk menegakkan hukum dan menjamin keamanan nasional untuk masyarakat.

”Aparat penegak hukum akan tetap konsisten bersikap tegas tanpa pandang bulu, menindak siapa pun yang nyata-nyata melanggar hukum,” ungkap mantan panglima Angkatan Bersenjara Republik Indonesia (ABRI) itu, Selasa (21/5).

Menurut dia, memiliki senjata api secara ilegal sama sekali tidak diperkenankan. Apalagi, lanjutnya, dalam kondisi dan situasi seperti saat ini. Wiranto menegaskan memprotes atau mengkritik pemerintah merupakan tindakan yang konstitusional.

Namun jika dilakukan dengan cara-cara yang mengancam atau terindikasi merebut kekuasaan tidak dibenarkan. Dalam penangkapan Soenarko, masih kata Wiranto, tindakan tegas tersebut dilakukan terkait dengan ucapannya yang terindikasi terlibat dalam penyelundupan senjata.

”Itu yang sedang disidik kepolisian. Itu membuktikan aparat tidak pandang bulu. Di sini supaya kita lihat hitam putih, jangan kaitkan dengan politik,” bebernya. Terkait senjata api ilegal tersebut, Wiranto menyampaikan apa jenis dan untuk apa senjata api tersebut itu akan didalami oleh aparat kepolisian.

Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi menyampaikan saat ini Soenarko merupakan tahanan Mabes Polri. Sebab, yang bersangkutan sudah bukan anggota TNI aktif.(far/syn/git)

Update