Jumat, 19 April 2024

Kembalikan Uang, Yohanes Tetap Tersangka

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kajari Natuna Juli Isnur menegaskan, kasus proyek pengembangan SPAM Batubi tahun 2017 senilai Rp 3,5 miliar yang masuk penyidikan tetap dilanjutkan, meski tiga tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara.

Juli mengatakan, saat ini kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Yohanes, (anggota DPRD Natuna aktif, red). Sebelumnya Yohanes sudah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 170 juta.

“Perkara pengembangan SPAM Batubi ini tetap lanjut. Memang tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara sebelumnya,” sebut Kajari, kemarin.

Dijelaskan Kajari, lanjutan kasus pengembangan jaringan SPAM Batubi sempat ditunda, karena mengingat tersangka merupakan masuk dalam bursa calon legislatif peserta pemilu. Sehingga berdasarkan arahan pimpinan, maka proses perkara ditunda hingga pemilu selesai.

“Tidak benar kabar kasus dihentikan. Hanya ditunda, karena semuanya fokus dalam penyelenggaraan pemilu serentak,” tegas Kajari.

Dalam kasus SPAM Batubi, tersangka dijerat pasal 12 huruf i, tentang penyalahgunaan kewenangan pejabat negara. Dan mengatur secara langsung dalam pelaksanaan proyek, serta menyebabkan munculnya kerugian negara. (arn)

Update