Sabtu, 20 April 2024

Ditjen Perhubungan Udara Buka Posko Pengawasan Harga Tiket Pesawat di 36 Bandara

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub akan membuka posko pengawasan harga tiket pesawat di 36 Bandara di Indonesia.

Ditjen Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, mengungkapkan selain untuk mengawasi tarif pesawat, posko juga digunakan sebagai edukasi kepada penumpang.

”Kami akan memberikan informasi bahwa harga tiket itu dikurangi pajak, iuran wajib Jasa Raharja, dan PSC (passenger service charge, Red),” tuturnya.

Informasi itu lanjutnya akan diberikan dalam pentuk pamflet dan baliho. Dengan adanya informasi tersebut masyarakat diharapkan bisa turut memantau apakah biaya tiket sudah sesuai dengan ketentuan KM 106/2019 atau belum.

Penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim melakukan check in di salah satu konter maskapai penerbangan. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Sebelumnya, melalui Direktorat Angkutan Udara telah melakukan pemantauan tarif tiket di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Pengawasan dilakukan pada tujuh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) yaitu Garuda Indonesia sebanyak 12 rute, Batik Air sebanyak 11 rute, Sriwijaya sebanyak 10 rute, dan Citilink sebanyak 10 rute.

Selain itu ada juga Lion Air sebanyak 18 rute, Indonesia AirAsia sebanyak 3 rute, dan Trigana Air sebanyak 1 rute. Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Turun

Dia memastikan bahwa tarif jarak yang diterapkan oleh operator penerbangan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila melanggar akan diberikan sanksi administratif.

Kepala Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah IV Elfi Amir menambahkan pemantauan dan evaluasi di wilayah kerjanya akan terus dilakukan secara berkala. Tidak hanya pada musim libur Lebaran saja.

”Kami juga terus mengingatkan maskapai dan stakeholder penerbangan terkait untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa transportasi udara,” ungkapnya.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro juga berkomitmen agar harga jual tiket sesuai dengan aturan. Dia menyatakan Lion Air Group tidak menjual yang melebihi batas atas. ”Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group telah menghitung,” tutur Danang.(jpnn)

Update